IMR – Wali Kota Malang Terpilih Janji Langsung Realisasikan Janji Politiknya

MALANG RAYA26 Dilihat

IMR – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, bakal segera berkomunikasi dengan Pemkot Malang, guna merealisasikan janji politiknya ke masyarakat.

Diantara janji politik itu, pemberian seragam gratis, beasiswa, bantuan ke RT Rp50 juta/tahun. Karenanya perlu secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah kota.

Hal itu disampaikan Wahyu Hidayat, setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 lalu, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, di Hotel Atria Malang, Jumat (7/02/2025) malam.

Wahyu Hidayat kembali mengatakan, pihaknya akan tegak lurus, selaras menyesuaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Terutama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Bagi yang kemarin sempat beda pilihan, mulai sekarang sudah harus kompak bersatu membangun Kota Malang, agar lebih maju dan berkelas. Pesta demokrasi di Pilkada kemarin, jangan kita jadikan satu hal yang merugikan,” kata dia.

Apalagi kemajuan pembangunan di satu daerah, tambah mantan Sekdakab. Malang, tidak bisa dilakukan tanpa kebersamaan atau kekompakan dari elemen masyarakat. Demokrasi, bukan soal menang atau kalah, tapi harus jadikan sebagai kebersamaan.

“Pekerjaan rumah (PR) kita masih banyak yang perlu ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama. Contohnya, banjir, kemacetan, parkir, stunting, kemiskinan dan lainnya,” terang mantan Pj Wali Kota Malang.

Disinggung efesiensi anggaran seperti dilakukan Pusat, Wahyu menegaskan, bersama Wakilnya, akan melakukan evaluasi APBD 2025 yang sudah berlangsung. Mana saja anggaran yang patut diefisienkan, agar tidak salah sasaran atau salah pemanfaatan.

“Dalam waktu dekat, kami akan duduk bersama dengan Pemkot Malang. Guna mengkoordinasikan banyak hal, utamanya menyangkut APBD 2025. Apa yang menjadi perintah Presiden, kita harus tegak lurus dan menyesuaikannya,” tegasnya.

eb7a7f54 3cbf 4673 82be 965cf89593b8
IMR - Wali Kota Malang Terpilih Janji Langsung Realisasikan Janji Politiknya 2

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Wakilnya, Ali Muthohirin, ketika menerima SK penetapan dari Ketua KPU setempat, Muhammad Toyyib, di Hotel Atria Malang, Jumat (7/2/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengucapkan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih. Apalagi telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.

“Kami (DPRD) dalam dekat akan melaksanakan rapat paripurna, semoga tidak ada halangan sesuatu apapun. Selanjutnya, kami akan mengembalikan ke Pusat terkait pengambilan sumpah dan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang,” ujar Amithya. 

Tahapan hingga Wali Kota Malang terpilih bisa dilantik, sambung Amithya, harapannya segera terselesaikan. Karena roda pemerintahan tidak boleh terlalu lama prosesnya. Mengingat tanggungjawab dan tugas Wali Kota dan Wakilnya sangat besar.

“Program pembangunan yang menjadi visi misinya, demi kemajuan pembangunan Kota Malang, harus kita kawal bersama sebagai wakil rakyat maupun elemen masyarakat.”

“Mengenai efisiensi anggaran sudah ditentukan oleh Pusat. Ada sebanyak 16 poin. Kami berharap ekskutif tidak sampai melebihi batas ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menyampaikan, pihaknya dua hari melakukan giat tahapan. Kamis (6/2/2025) melaksanakan dan menyampaikan secara daring, hasil rapat pleno pasca adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan Pilkada Kota Malang 2024 tidak dapat diterima oleh MK.

“Tenggang waktunya telah melebihi batas waktu, sebagaimana dijelaskan dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan PMK nomor 3 tahun 2024.”

“Dilanjutkan, Jumat (7/2/2025), kami melaksanakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. Keduanya resmi memimpin Kota Malang periode 2024 – 2029,” ucap Toyyib.

Pasangan nomor urut 1 tersebut, memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan surat suara sah sebanyak 203.257 suara atau 49,62 persen. Dan gugatan yang dilayangkan warga Kota Malang, Budi Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono tidak dapat diterima MK.

“Kalau soal pelantikannya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *