IMR – Warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, ramai-ramai menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk membuat jalan tembus di kawasan RW 12.
Sekalipun alasan yang disampaikan, untuk mengurai kemacetan atau kepadatan arus lalu lintas dari Jalan Candi Panggung, menuju ke Jalan Soekarno-Hatta.
Ketua RW 12, Jusuf Toyyib menegaskan, penolakan itu dituangkan dalam berita acara musyawarah, yang digelar di Balai RW 12, Kamis (12/6/2025) lalu.
“Semua RT, dari 01 sampai 08, menandatangani berita acara tersebut. Penolakan ini tentunya memiliki landasan dan pertimbangan yang mendasar,’’ katanya, Senin (16/6/2025).
Empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Diantaranya, jalan tembus di RW 12 bukan kebutuhan mendesak bagi Pemkot Malang. Tapi diduga ada kepentingan lain dari rencana pembangunan perumahan di kawasan tersebut.
“Jika jalan tembsu itu sampai diloloskan, keamanan dan kenyamanan warga kami terganggu. Karena akan menimbulkan potensi kepadatan dan kemacetan di kawasan RW 12. Sekarang saja dengan adanya aktivitas pendidikan, sudah berkontribusi menyumbang kemacetan,” jelas Jusuf.
Ketua RT 04, Sugiharso, menambahkan, sejak 2016 silam, pengurus RW dan seluruh Ketua RT, sepakat untuk mempertahankan tembok pagar, yang selama ini menjadi pengaman dan pembatas kawasan tersebut.
“Kami mendengar informasi, di balik tembok itu akan dibangun perumahan. Jadi kalau rencananya membuat jalan tembus dengan membongkar tembok itu, jelas keinginan Pemkot Malang sudah disusupi kepentingan pengembang,” tegasnya.

TEMBOK PEMBATAS: Salah satu warga RT 8 RW 12, Luthfia menunjukkan tembok yang rencananya akan dibongkas jika jalan tembus direalisasikan. Tembok itu berada tepat di depan rumahnya. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Luthfia (37), warga RT 08 Perumahan Griyashanta, yang rumahnya berhimpitan langsung dengan tembok pembatas tersebut, juga terang-terangan keberatan jika jalan tembus itu sampai direalisasikan.
“Sekarang saja kepadatan kendaraan wali murid dari SMPN 18 dan sekolah swasta lainnya di RW 12 lumayan padat. Gak bisa bayangkan jika ditambah dengan jalan tembus,” katanya saat ditemui di depan rumahnya, Senin (16/6/2025).
Terpisah, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto membenarkan jika ada pengajuan perizinan untuk membangun perumahan di kawasan tersebut. Yakni PT Farsawan Sejahtera Perum Villa Bukit Tidar Malang.
Hanya saja, kata Dandung, hingga saat ini perizinan yang dikantongi pengembang, masih belum apa-apa. Baru ada satu atau dua yang paling dasar. Perlu ada proses perizinan lainnya.
“Kami berharap pengembang Perumahan Azelia Urban City, yakni PT Farsawan Sejahtera, harus berkomunikasi dan berkoordinasi dulu dengan warga sekitar. Karena itu menyangkut faktor sosial dan lingkungan,” sebutnya.
Sementara, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan jika perizinan yang dikantongi PT Farsawan Sejahtera Perum Villa Bukit Tidar, masih sebatas PKKPR. Yang lainnya masih butuh proses yang panjang.
“Kami akan mengikuti regulasi yang ada. Kewenangan rencana jalan tembus, bisa dikonfirmasi ke DPUPRPKP atau OPD terkait lainnya,” tutur Arif. (Iwan Irawan/Ra Indrata)