IMR – Rumah Sakit Bambang Shita (RS-BS), tidak akan menarik biaya pengobatan. Bagi warga Perumahan Joyo Agung Regency, khususnya yang tidak mampu. Yakni warga yang berada di RT 4 RW 13, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Hal itu sebagai kompensasi, karena selama proses pembangunan RS-BS, mereka menjadi warga yang terdampak. Termasuk juga ada beberapa kebijakan khusus, bagi warga lainnya.
Direktur RS-BS, dr. Teddy Prawiro menegaskan, setelah seluruh perizinan didapatkan dan rumah sakit bisa beroperasi, kebijakan gratis biaya pengobatan itu langsung berlaku.
“Saat ini semua legalitas sudah kami dapatkan. Baik itu untuk perizinan dari Dinas Kesehatan, PSTP, DLH, DPUPRPKP dan perizinan lainnya. RS-BS dalam operasionalnya, senantiasa mentaati regulasi yang telah ditetapkan Pemkot Malang,” katanya.
SIMBOLIS: Asisten 1 Setda Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni diapit owner RS-BS, Bambang dan Shita, memotong pinta sebagai simbol Grand Opening dimulai beroperasinya RS-BS. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Beberapa jenis perizinan dari DLH yang sudah dikantongi, diantaranya izin air limbah atau B3. Izin operasional dari Dinkes serta perizinan administrasi RS-BS di PTSP juga sudah beres.
Disinggung adanya aspirasi warga perumahan di sekitar rumah sakit, alumnus Universitas Brawijaya ini menegaskan, pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif. Hingga H-1 sebelum Grand Opening Kamis (5/12/2024) pagi ini, terus dilakukan komunikasi dengan intens. Semuanya berjalan sesuai harapan. Tidak ada persoalan atau penolakan.
“Kami pun akan terus memberikan perhatian kepada warga yang terdampak langsung. Contohnya, warga di belakang kita persis (dempetan), kita berikan kebijakan penggratisan biaya pengobatan.”
“Di sisi lainnya, putra-putri dari warga perumahan di belakang sini, kita akomodir bekerja di sini,” tegas dia.
Bukan hanya itu saja, lanjut Teddy, RS-BS usai Grand Opening akan melakukan komunikasi dan koordinasi, bersama warga sekitarnya. Untuk terus membangun dan menjalin komunikasi dengan baik.
“Ada juga kebijakan khusus dari RS-BS bagi warga RT 4 RW 13 sini. Jika ingin berobat di sini, akan kami gratiskan biaya pengobatannya. Utananya bagi warga yang betul-betul kurang mampu,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif membenarkan jika semua perizinan RS-BS sudah terpenuhi.
Pihaknya dalam mengeluarkan perizinan, melibatkan perangkat daerah (OPD) terkait lainnya. Di antaranya, DLH, Dishub, PTSP dan DPUPRPKP.
“Kita tiga kali turun ke lokasi, untuk melakukan peninjauan, untuk pemenuhan persyaratan. Semuanya kita cek. Baik administrasi maupun cek fisik.”
“Persetujuan teknis (Pertek) dari Dinkes, sudah sesuai regulasi. Kita keluarkan surat izin operasionalnya. Terkait dengan keluhan warga, pada perkembangannya akan kita kaji lagi,” kata dr Husnul.
Terpisah, Ketua RT 4 RW 13, Sugiono, mengaku butuh perhatian dan support dari RS-BS. Kemungkinan dibutuhkan komunikasi lebih lanjut, berkaitan dengan kepentingan lingkungan dan hal lainnya.
“Kami berharap RS-BS Merjosari, ada silaturahmi lebih lanjut dengan warga perumahan.”
“Kami mewakili warga RT 4, ingin ada penjelasan dari RS-BS mengenai perizinannya. Karena belum pernah ditunjukkan ke warga. Semoga bisa dipahaminya,” ujar Sugiono saat dikonfirmasi Malang Post. ( Iwan Irawan – Ra Indrata)