Perubahan Status BP Haji Menjadi Kementerian Ditetapkan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait perubahan status Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji) menjadi sebuah kementerian. Perubahan ini akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang Haji (RUU Haji) disahkan.
“Pasti (terbit Perpres baru untuk mengakomodir Kementerian Haji dan Umrah),” ujar Prasetyo di Jakarta, Ahad, 24 Agustus 2025. Ia menilai perubahan status BP Haji menjadi kementerian akan memperbaiki pelaksanaan ibadah haji.
Harapan utama dari perubahan ini adalah agar penyelenggaraan ibadah haji semakin baik dan lebih terstruktur. Prasetyo menekankan pentingnya kebijakan ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengubah status BP Haji menjadi kementerian dalam RUU Haji. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji pada Jumat, 22 Agustus 2025. Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari visi Presiden Joko Widodo sejak masa pencalonannya dalam Pemilu Presiden 2014.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan visi presiden yang konsisten sejak awal. “Sejak 2014, Pak Jokowi sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024,” ujarnya.
Setelah pengesahan RUU Haji, proses selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta kelembagaan dari kementerian baru tersebut. “Perpres ini akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian,” tambah Dahnil.
Penyesuaian dengan Kewenangan Kementerian Agama
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyambut baik perubahan status BP Haji menjadi kementerian. Ia menegaskan bahwa usulan ini sudah lama diajukan oleh DPR. “Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kami sudah mendesak Presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ujarnya.
Namun, ia menyarankan pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan RUU Haji. Pasal-pasal dalam RUU harus menghindari tumpang tindih kewenangan, mengingat urusan haji dan umrah masih dalam lingkup keagamaan yang dipegang oleh Kementerian Agama. “Itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” kata Marwan.
Tantangan dan Harapan Bersama
Pembentukan kementerian baru ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam pengelolaan haji dan umrah. Selain itu, peningkatan kualitas layanan jemaah juga menjadi prioritas utama. Dengan struktur yang lebih jelas, harapan besar ditempatkan pada kemampuan kementerian baru ini dalam memenuhi kebutuhan jemaah dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah.
Proses selanjutnya tentu saja bergantung pada implementasi Peraturan Presiden yang akan segera ditetapkan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kementerian baru akan berjalan dengan baik dan efektif.
Seluruh pihak terkait, termasuk DPR, pemerintah, dan lembaga keagamaan, akan terus bekerja sama dalam memastikan keberhasilan perubahan ini. Dengan kolaborasi yang kuat, harapan besar ditempatkan pada kemajuan penyelenggaraan haji dan umrah di masa depan.