Pembebasan Tiga Narapidana di Kota Malang
Pada hari Minggu (3/8/2025), tiga narapidana yang berada di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Malang resmi dibebaskan. Pembebasan ini dilakukan setelah ketiganya menerima amnesti dari Presiden, yang menghapuskan status pidana dan sisa hukuman mereka secara penuh.
Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, dengan fokus pada pertimbangan kemanusiaan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, mengonfirmasi bahwa dua narapidana berinisial KR dan YT telah dibebaskan. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA).
“Kami telah mengajukan dua warga binaan untuk mendapatkan amnesti, dan usulan tersebut disetujui. Hari ini, keduanya resmi kami bebaskan,” ujar Teguh Pamuji.
Alasan utama pemberian amnesti kepada KR dan YT adalah karena adanya pertimbangan kemanusiaan. Keduanya memiliki riwayat medis yang menunjukkan bahwa mereka menderita skizofrenia. Hal ini menjadi salah satu kriteria kuat untuk memperoleh pengampunan dari presiden.
“Proses ini telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Narapidana Lansia Dibebaskan
Di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, seorang narapidana lanjut usia (lansia) berinisial J juga memeroleh kebebasannya. Kepala Lapas setempat, Yunengsih, menjelaskan bahwa J yang kini berusia 74 tahun, sebelumnya divonis empat tahun penjara akibat kasus pemalsuan surat.
“Pemberian amnesti kepada WBP berinisial J dilakukan dengan mempertimbangkan usianya yang sudah lanjut, sejalan dengan arahan presiden untuk mengedepankan aspek kemanusiaan,” ungkap Yunengsih.
Yunengsih menekankan bahwa seluruh proses pengajuan hingga pembebasan dilakukan secara transparan dan tanpa biaya apa pun.
“Amnesti ini bukan sekadar penghapusan hukuman, melainkan sebuah titik balik dan pengingat bahwa setiap individu berhak atas kesempatan untuk memperbaiki hidup,” tandasnya.
Apa Itu Amnesti?
Sebagai informasi, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang memberikan pengampunan dan penghapusan total atas akibat hukum pidana bagi seseorang atau sekelompok orang. Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus hukuman, amnesti menghapuskan status hukum pidana itu sendiri.
Kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan. Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar).
Berdasarkan keterangan yang ada, kriteria kemanusiaan yang menjadi dasar pemberian amnesti meliputi:
- Usia di atas 70 tahun
- Menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, atau gangguan jiwa yang terverifikasi
- Penyandang disabilitas mental
- Ibu hamil atau ibu yang harus merawat anak balita
- Penyalah guna narkotika dengan barang bukti minim (contoh di bawah 1 gram) dan terbukti bukan pengedar
Dengan demikian, amnesti merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana.