Insiden Penusukan Anggota TNI di Kebayoran Baru
Sebuah kejadian yang memicu perhatian publik terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seorang anggota TNI berinisial RU menjadi korban penikaman dalam insiden berdarah yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika suasana malam masih ramai.
Awalnya, kejadian ini bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku. Perdebatan tersebut kemudian memanas hingga berujung pada tindakan brutal. Korban akhirnya mengalami luka tusukan sebanyak 13 kali dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan. Setelah itu, korban dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban adalah anggota TNI. Ia menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai kasus penusukan tersebut dan segera melakukan olah TKP serta menginterogasi beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.
Menurut Bima, saat kejadian korban mengenakan pakaian sipil. Dari hasil olah TKP, terungkap bahwa terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang akhirnya berujung pada penganiayaan berupa penusukan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSPAD dan kondisinya sedang ditangani secara terus-menerus.
Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi maupun CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Bima menyampaikan bahwa tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Minggu kemarin, tanggal 27 Juli 2025. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan barang bukti telah diamankan.
Bima menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban. Dari hasil analisis CCTV, terlihat adanya perdebatan antara korban dan pelaku. Namun, motif lebih dalam masih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi-saksi dari pihak korban maupun terlapor, serta beberapa karyawan di tempat hiburan tersebut.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kasus pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Ancaman hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku mencapai di atas lima tahun penjara.
Bima menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih jauh. Pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.