Pemerintah DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak untuk Sektor Perhotelan dan Restoran
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota.
Dalam pengumumannya, Pramono menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kesinambungan usaha dari wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran. Hal ini dilakukan guna memastikan agar aktivitas bisnis tetap berjalan lancar dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.
Besaran Keringanan Pajak yang Diberikan
Menurut Pergub tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan potongan pajak jasa perhotelan sebesar 50% hingga September 2025. Setelah itu, besaran keringanan akan berkurang menjadi 20% hingga Desember 2025. Selain itu, sektor makanan, minuman, dan restoran juga mendapatkan keringanan pajak sebesar 20% hingga akhir tahun 2025.
Sebagai contoh, jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp 10, maka selama periode ini hanya perlu membayar sebesar Rp 5. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pelaku usaha dan memastikan kelangsungan hidup mereka dalam situasi yang masih belum sepenuhnya pulih.
Tujuan dari Kebijakan Insentif Fiskal
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Mendukung penyediaan lapangan kerja: Dengan memberikan bantuan pajak, diharapkan perusahaan dapat tetap menjaga jumlah karyawan dan bahkan menambahnya.
- Memastikan pelaku usaha tetap bertahan: Bantuan pajak diharapkan bisa menjadi salah satu faktor penopang agar bisnis tetap beroperasi.
- Menjaga daya saing usaha di Jakarta: Dengan biaya operasional yang lebih rendah, pelaku usaha dapat bersaing dengan lebih baik.
Pramono menekankan bahwa penerimaan pajak daerah yang sudah cukup baik seharusnya diimbangi dengan stimulus agar dunia usaha tetap kuat. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan dinamis.
Proses Pendaftaran dan Sistem Elektronik
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan keringanan pajak harus melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang telah diterapkan di Jakarta. Sistem ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi dan memastikan keakuratan data.
Insentif ini berlaku sejak tanggal penandatanganan keputusan, yaitu 25 Agustus 2025, dan bersifat sementara. Evaluasi kebijakan dijadwalkan dilakukan pada 31 Januari 2026. Dengan demikian, pemerintah DKI Jakarta akan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini dan menentukan apakah akan diperpanjang atau diubah sesuai kebutuhan.
Harapan untuk Dunia Usaha Jakarta
Pramono menyampaikan harapan besar agar dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Jakarta selama ini telah memberikan banyak insentif untuk mendukung sektor-sektor penting dalam perekonomian. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan dukungan yang lebih besar lagi kepada pelaku usaha.







