InfoMalangRaya.com– Prancis mendeportasi aktivis Palestina Mariam Abu Daqqa ke Mesir setelah pertarungan panjang di pengadilan perihal kehadirannya di negara itu.
Polisi mengatakan Mariam Abu Daqqa, 72, diusir dari Prancis pada hari Jumat (10/11/2023) dan wanita itu adalah seorang anggota terkemuka dari Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP) yang dianggap “organisasi teroris” oleh Uni Eropa, lapor AFP.
Abu Daqqa ditahan opeh polisi pada hari Rabu (8/11/2023) setelah Conseil d’Etat, pengadilan administrasi tertinggi di Prancis, membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya yang menangguhkan perintah deportasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Abu Daqqa memegang visa 50 hari kunjungan ke Prancis untuk mengikuti konferensi tentang konflik Timur Tengah. Kementerian menyatakan kehadirannya membahayakan keamanan nasional setelah Hamas melancarkan serangan ke Israel pada 7 Oktober.
Dia ambil bagian dalam dua konferensi yang dinyatakan terlarang saat berada di Prancis.
Dihubungi lewat telepon saat berada di bandara Paris Charles de Gaulle sambil menunggu keberangkatan pesawat yang akan membawanya ke Kairo, Abu Daqqa mengatakan bahwa pengusiran terhadap dirinya merupakan serangan terhadap hak rakyat Palestina untuk memiliki negara merdeka dan berdaulat.
Pengacaranya, Elsa Marcel dan Marie David, kepada AFP mengatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus itu lebih lanjut hingga ke Pengadilan HAM Eropa.*
Prancis Deportasi Aktivis Palestina Mariam Abu Daqqa ke Mesir
