Prediksi Kenaikan UMK Kabupaten Garut Tahun 2026
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dari pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masih menunggu aturan teknis dan formula perhitungan UMP 2026 dari pemerintah pusat.
Disnakertrans Jawa Barat menyatakan bahwa kemungkinan keputusan ini akan diumumkan pada pertengahan Desember 2025. Menurut informasi dari Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, pemerintah provinsi masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP.
Berdasarkan informasi yang didapat, formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah pusat melakukan penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, untuk mengurangi disparitas upah antar wilayah.
Serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka tersebut menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta Serikat Buruh belum pasti.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja,” ujar Yassierli.
UMK Tertinggi di Priangan Timur Tahun 2026
Jika besaran UMK tahun 2026 disetujui sebesar 8,5 persen, maka UMK tertinggi pertama di Priangan Timur adalah dari Kabupaten Sumedang. Dari UMK Kabupaten Sumedang 2025 sebesar Rp3.732.088, jika naik sebesar 8,5 persen menjadi Rp4.049.315.
Namun, untuk besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 masih belum tentu, karena masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait berapa besaran resmi UMP 2026 tahun depan.
Estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026
Berikut rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur tahun 2026 jika nantinya disetujui naik 8,5 persen:
- Kabupaten Sumedang dari Rp3.732.088 naik menjadi Rp4.049.315
- Kota Tasikmalaya dari Rp2.801.962 naik menjadi Rp3.040.128
- Kabupaten Tasikmalaya dari Rp2.699.992 naik menjadi Rp3.212.919
- Kabupaten Garut dari Rp2.328.555 naik menjadi Rp2.771.481
- Kabupaten Ciamis dari Rp2.225.279 naik menjadi Rp2.414.427
- Kabupaten Pangandaran dari Rp2.221.724 naik menjadi Rp2.410.570
- Kota Banjar dari Rp2.204.754 naik menjadi Rp2.392.158







