Larangan Pemutaran Musik di Bus Primajasa, Karena Khawatir Tagihan Royalti
Perusahaan Otobus (PO) Primajasa Terminal Bekasi Kota kini menerapkan kebijakan larangan pemutaran lagu dan musik Indonesia di dalam bus. Langkah ini dilakukan karena adanya kekhawatiran terkait tagihan royalti yang bisa saja diterima perusahaan.
Pengendali Lapangan Komandan Regu PO Primajasa Terminal Bekasi Kota, Regis (30), menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai tindakan pencegahan agar tidak merugikan perusahaan maupun para pencipta lagu. “Kami khawatir terkena tagihan royalti. Kami tak ingin merugikan perusahaan dan juga pencipta lagu, jadi kami memilih untuk tidak menyetel musik,” ujarnya.
Seluruh 200 armada milik PO Primajasa yang beroperasi di Terminal Bekasi Kota kini tidak lagi memutar lagu maupun musik Indonesia. Hal ini dilakukan setelah isu tentang royalti mulai ramai dibicarakan beberapa bulan terakhir. Bahkan, sopir dan kondektur juga tidak lagi menggantinya dengan suara alam atau kicauan burung.
Regis menjelaskan bahwa perusahaan tetap khawatir akan tagihan royalti meskipun menggunakan suara alam. “Suara alam dan kicau burung pun tidak disetel,” tambahnya.
Akibat dari larangan ini, penumpang kini hanya didampingi oleh suara mesin, knalpot, serta hembusan angin dari pendingin udara (AC). “Sekarang hiburannya adalah desir angin AC dan suara knalpot,” kata Regis.
Regis menegaskan bahwa pihak perusahaan akan kembali memutar lagu dan musik Indonesia jika masalah royalti telah selesai. “Kami akan kembali normal apabila isu royalti ini benar-benar clear 100 persen,” imbuhnya.
Salah satu kondektur PO Primajasa, Sansan (28), mengatakan bahwa musik sering menjadi penghibur selama perjalanan. “Lagu dan musik Indonesia sering menjadi obat penghilang kantuk, terutama bagi sopir dan kondektur,” ujarnya.
Karena tidak lagi memutar musik, Sansan mengaku berusaha sebisa mungkin untuk terus berkomunikasi dengan sopir agar tetap fokus dan tidak mengantuk. “Kami lebih banyak ngobrol antara sopir dan kondektur,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pemutaran lagu atau musik di angkutan umum termasuk bus bisa terkena royalti. Pasal 3 PP tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang ini memberikan mandat kepada LMKN untuk mengelola pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Dengan adanya regulasi ini, PO Primajasa harus memastikan bahwa penggunaan musik di dalam bus sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi yang jelas untuk menghindari tagihan royalti tanpa menghentikan pemutaran musik sepenuhnya.