Latar Belakang dan Peran Inosentius Samsul dalam Pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi
Inosentius Samsul menjadi sorotan sebagai calon kuat untuk menggantikan posisi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dijabat oleh Arief Hidayat. Keputusan ini dilakukan setelah pihak MK memberikan pemberitahuan resmi kepada Komisi III DPR terkait masa pensiun Arief Hidayat. Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, pemberitahuan pensiun harus disampaikan paling lambat enam bulan sebelum tanggal pensiun sang hakim.
Penggantian ini menunjukkan bahwa proses seleksi dan pengangkatan hakim MK tidak hanya berbasis pada latar belakang akademis, tetapi juga pengalaman serta kontribusi dalam sistem hukum Indonesia. Berikut adalah profil lengkap Inosentius Samsul yang akan menjadi calon kuat dalam pemilihan tersebut.
Latar Kelahiran dan Pendidikan
Inosentius Samsul lahir pada 10 Juli 1965 di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia merupakan putra daerah yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dalam bidang hukum. Inosentius menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu universitas ternama di Indonesia. Setelah itu, ia melanjutkan studi Magister Hukum Ekonomi di Universitas Tarumanegara dan menyelesaikan program Doktor Hukum Ekonomi di Universitas Indonesia (UI).
Profil pendidikannya mencerminkan komitmen Inosentius terhadap ilmu hukum, khususnya dalam bidang ekonomi. Hal ini menjadi dasar kuat dalam menjalani karier di lembaga-lembaga hukum dan pemerintahan.
Karier di DPR dan Kontribusi dalam Sistem Hukum
Inosentius Samsul memulai kariernya di DPR RI pada tahun 1990 sebagai staf Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Dalam waktu singkat, ia mendapatkan kepercayaan untuk menjadi peneliti Bidang Hukum Setjen DPR RI dari tahun 1995 hingga 2015. Kariernya semakin melesat ketika ia menjabat sebagai Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2015 hingga 2020.
Sejak 2020, Inosentius menjabat sebagai Badan Keahlian Setjen DPR RI. Dalam tugasnya, ia membawahi lima pusat keahlian yang bertugas mendukung pelaksanaan tugas DPR. Beberapa pusat tersebut antara lain:
- Pusat Perancangan UU, yang bertugas menyiapkan naskah akademik.
- Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU, yang bertugas mengevaluasi UU dan menyiapkan keterangan DPR untuk sidang di MK.
- Pusat Kajian APBN, yang bertugas membuat kajian dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, yang melakukan kajian terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Pusat Penelitian, yang bertugas melakukan penelitian.
Selain aktif di Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius juga aktif sebagai pengajar di beberapa perguruan tinggi ternama seperti Universitas Katolik Atmajaya, Universitas Mahendradatta Bali, Universitas Indonesia, dan Universitas Pancasila.
Arief Hidayat dan Masa Pensiunnya
Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, saat usianya mencapai 70 tahun. Sesuai dengan ketentuan UU MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun. Arief Hidayat sendiri diangkat sebagai hakim MK dari unsur DPR. Menurut aturan, hakim MK diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden. Setiap lembaga berhak mengusulkan tiga hakim MK, sehingga total ada sembilan hakim yang menjabat di MK.
Dengan pensiunnya Arief Hidayat, proses penggantian menjadi penting untuk menjaga kelancaran kerja Mahkamah Konstitusi. Inosentius Samsul, dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang solid, menjadi salah satu kandidat yang layak untuk mengisi posisi tersebut.