Profil Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin lahir di Sidoarjo, 1 Februari 1980. Ia lulus dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif InfoMalangRaya dengan gelar Sarjana Tafsir Hadits dan kemudian melanjutkan studi ke Universitas Indonesia dengan gelar Magister Ilmu Komunikasi konsentrasi komunikasi politik.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Afifuddin pernah menjabat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama periode 2017–2022. Selama masa studi dan karier, ia aktif dalam organisasi PMII dan dikenal sebagai aktivis demokrasi sejak masa kuliah.
Penggunaan Jet Pribadi dan Sanksi yang Diterima
Pada masa kampanye Pemilu 2024, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjadi sorotan publik setelah terbukti menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali. Hal ini dilakukan dengan alasan demi memudahkan penyaluran logistik pemilu. Namun, tindakan tersebut mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Afifuddin bersama lima anggota KPU lainnya, yaitu Bernad Darmawan Sutrisno, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi diberikan karena mereka dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut DKPP, penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan aturan etika penyelenggara pemilu. Jet pribadi bersifat eksklusif dan mewah, serta tidak digunakan untuk rute daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penggunaan jet pribadi justru digunakan untuk memantau gudang logistik, menghadiri kegiatan kelembagaan, hingga memeriksa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggaran Sewa Jet Pribadi
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa, menyebutkan bahwa anggaran sewa jet pribadi mencapai Rp65,4 miliar. Namun, realisasi pembayaran hanya sebesar Rp46,1 miliar. Meskipun para teradu mengklaim bahwa pengadaan sewa kendaraan sesuai dengan aturan perundang-undangan, DKPP tetap menilai penggunaan jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin
Pada 31 Desember 2023, jumlah harta kekayaan Mochammad Afifuddin mencapai Rp5.898.379.374. Setelah naik pangkat menjadi Ketua KPU RI, harta kekayaannya meningkat menjadi Rp6.201.950.210 pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Mochammad Afifuddin:
- Tanah dan Bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 210 m²/111 m² di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri: Rp2.625.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 85 m²/80 m² di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri: Rp924.000.000
- Tanah seluas 555 m² di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri: Rp1.506.750.000
-
Tanah seluas 115 m² di Kabupaten Kuningan, hasil sendiri: Rp750.750.000
-
Alat Transportasi dan Mesin:
- Motor Honda ACB2J22B03AT tahun 2014, hasil sendiri: Rp7.200.000
- Mobil Honda HR-V Prestige tahun 2019, hasil sendiri: Rp225.000.000
-
Motor Vespa Sprint S tahun 2023, hasil sendiri: Rp35.000.000
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp57.100.000
- Surat Berharga: Rp0
- Kas dan Setara Kas: Rp467.250.210
- Harta Lainnya: Rp0
Sub Total: Rp6.598.050.210
Hutang: Rp396.100.000
Total Harta Kekayaan: Rp6.201.950.210







