InfoMalangRaya – Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka. Bagi kamu calon mahasiswa yang hendak mendaftar, pendaftaran masih berlangsung hingga 31 Oktober 2024. Hingga berita ini ditulis, nama “KIP Kuliah” masih trending dalam penelusuran google. Ada banyak calon penerima manfaat yang ingin mengetahui soal Program KIP Kuliah Merdeka 2024.
Ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh calon pendaftar. Pasalnya jika tidak memenuhi kriteria, maka tidak akan lolos kualifikasi sebagai penerima manfaat. Bagi kamu yang hendak mendaftar program KIP Kuliah 2024, bisa mengunjungi laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Sebelum mendaftar, pastikan calon penerima manfaat memasukkan daya yang valid sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek. Berikut ini Dapodik yang harus dimasukkan: • Nomor Induk Kependudukan (NIK) • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, usai sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN. • Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022) • Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik • Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK • Mahasiswa dari panti sosial/asuhan • Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut: – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga. – Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga :
Sosok Syafiq Basalamah, Ustaz yang Kajiannya Dibubarkan Banser di Surabaya
Lalu berapa besaran dana yang didapatkan? Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek, para penerima manfaat nantinya akan mendapatkan bantuan KIP Kuliah berupa biaya pendidikan dan uang saku selama menempuh pendidikan, hingga lulus. Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya. • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000. • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000. • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000. Sementara bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Demikian informasi mengenai KIP Kuliah Merdeka 2024. Semoga membantu.