Drama Penyelesaian Kewajiban Investor PT Mahkota Propertindo
PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) sedang berupaya untuk melunasi kewajiban kepada ribuan investor. Namun, upaya ini diwarnai oleh beberapa peristiwa yang memicu ketegangan antara perusahaan dan sejumlah nasabah.
Setelah terdampak krisis likuiditas sejak pandemi, perusahaan mengklaim telah berhasil memangkas sisa kewajiban menjadi di bawah Rp 2 triliun. Mereka menargetkan pelunasan bertahap kepada sekitar 3.000 investor. Mayoritas dari mereka disebut telah setuju mengikuti program penyelesaian yang ditawarkan, termasuk opsi pembayaran lewat aset seperti tanah, vila, apartemen, serta beberapa program lainnya melalui token DRX.
Namun, terdapat sejumlah investor yang tidak sepakat dengan kesepakatan tersebut. Diantaranya, ada 28 investor yang memilih menolak. Hal ini memicu berbagai tindakan yang menimbulkan kontroversi. Dua orang dari jumlah tersebut, Tjahjo Nugroho Djaelani dan Januati Muliani, disebut-sebut memprovokasi investor lain agar menolak kesepakatan. Bahkan, mereka meminta data nasabah untuk menyerang tokoh publik Raja Sapta Oktohari di media sosial.
Marketing PT Mahkota, Yohanna, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ada nasabah yang menolak program penyelesaian, mereka dapat menunggu opsi penyelesaian berikutnya. Yohanna juga menegaskan bahwa ia telah menyelesaikan lebih dari Rp 100 miliar untuk nasabah dan cabangnya telah merealisasikan lebih dari Rp 150 miliar dari total Rp 200 miliar.
Ia menyarankan nasabah agar menyampaikan keluhan secara baik-baik, bukan melalui media sosial, karena hal itu berpotensi masuk ranah hukum. “Jika ingin menyampaikan keluhan, datang dan bicara baik-baik. Jangan melakukan pencemaran nama baik di publik karena ini bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Permintaan Maaf Setelah Melakukan Provokasi
Usai melakukan provokasi di media sosial, salah satu nasabah bernama Tjahjo Nugroho Djaelani akhirnya meminta maaf melalui rekaman video. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukannya dalam bersosial media terhadap PT Mahkota Properti. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
Namun, permintaan maaf tersebut dinilai hanya angin lalu, karena Tjahjo sebelumnya telah mengajak nasabah lain untuk menolak program penyelesaian yang diberikan oleh pihak Mahkota. Di balik aksi provokasinya, diam-diam Tjahjo sudah lebih dulu membeli token DRX dengan akun terdaftar TJAHJONU7603. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan provokasi yang dilakukannya jelas masuk dalam ranah hukum pidana.
Hukum dan Provokasi
Menurut ahli hukum pidana, R Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), provokasi sering dikaitkan dengan tindakan menghasut atau mengajak orang lain untuk melakukan tindak pidana. Dalam konteks hukum Indonesia, provokasi dan hasutan diatur dalam Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Selain itu, Pasal 263 UU ITE juga menjerat pelaku penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Ada dua kategori hukuman, yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta) untuk penyebaran yang disengaja, dan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta) untuk penyebaran yang patut diduga sebagai berita bohong.
Aksi Tjahjo Nugroho Djaelani di media sosial dengan memprovokasi para nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian yang ditawarkan PT Mahkota bisa dibilang sebagai social climbing. Dalam konteks psikologi, social climbing merujuk pada perilaku seseorang yang berusaha meningkatkan status sosialnya dengan cara yang tidak etis atau tidak jujur.
Komitmen Lanjutkan Roadshow
Meski begitu, sebagai bagian dari transparansi, MPIP dan MPIS berencana melanjutkan roadshow ke berbagai kota untuk menjaga komunikasi terbuka dengan investor. Sebelumnya, roadshow telah digelar di Bandung, Jakarta, Medan, dan Semarang. Dengan langkah ini, perusahaan ingin menunjukkan komitmen menyelesaikan hak-hak investor secara bertanggung jawab dan sistematis.
Berikut adalah daftar nasabah yang diduga melakukan provokasi kepada nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian yang ditawarkan oleh MPIP dan MPIS:
- Lukito andrew 0813624307xx
- Christine 0878088119xx Surabaya
- Judi utarya 0851004950xx
- Megawati 0856467651xx Malang
- Lili 0813624307xx Medan
- Liemhongboen 0812223738xx
- Yohanes widianto 081252989xx
- Mentari 0812889434xx
- Robert s then 0813968091xx
- Lenny 0813325906xx
- Peddi tan 08116577xx
- Hillary 08954063863xx
- Feryanto 0813614128xx
- Ibu regina 0812234045xx
- Herman suyono 0821112795xx
- Wewe cahyo tan 081226054xx
- AT 081160580xx
- Gerard gan 0812311417xx
- Maygiy 0821651601xx
- Denny boy 0812415190xx
- David effendy 0818032642xx
- Caroline 0852555588xx
- Putri agung 0813339538xx
- Alexander lie 0851030952xz
- Fenny 0813314389xx
- Handokho david 0852677899xx