PSIKOLOG Lita Gading menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh anggota DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani dengan Pasal Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau Pasal 27 A juncto UU ITE.
Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, Lita tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada pukul 12.47 WIB. Ia hadir mengenakan setelan blazer dan celana bahan berwarna putih gading didampingi oleh kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin.
Lita Gading menolak untuk memberikan komentar. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan kepala menunduk sambil tersenyum.
“Teman-teman, nanti ya, setelah pemeriksaan,” kata Syamsul saat ditanya wartawan soal tujuan kedatangan kliennya siang ini di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Adapun, laporan Dhani atas Lita terdaftar dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ahmad Dhani mengatakan peristiwa ini berawal dari gosip dan fitnah yang diduga dilakukan terlapor.
“Kalau ditelusuri banyak sumbernya, calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, dia tidak bisa sebutkan tentang keabsahan berita itu. Ya, LG ini hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” kata Dhani beberapa waktu sebelumnya.
Ahmad Dhani membuat laporan didampingi anaknya yang sulung, Al Ghazali. Al menyerahkan KTP dan bersedia sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi soal laporan Ahmad Dhani. “Ya ini laporan baru diterima kemarin (Kamis), selanjutnya dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” katanya. “Dalam pembuatan laporannya pelapor menyampaikan bahwa terlapornya adalah saudari LG dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun.”
Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat ditemui di Polda Metro Jaya, mengatakan Lita melalui media sosial menampilkan foto dan video anak Dhani kemudian memberikan komentar mengenai kelakuan orang tuanya. “Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan perilaku orang tuanya,” kata Aldwin dikutip Antara pada Kamis. “Itu tidak boleh sama sekali dan diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.”
Zulkifli Ramadhani berkontribusi dalam penulisan artikel ini