Pengurangan Jumlah Personel Satpol PP di Kabupaten Rejang Lebong
Sebanyak 45 orang tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong diberhentikan atau dirumahkan. Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat memberlakukan larangan pengangkatan pegawai honorer.
Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, mengungkapkan bahwa personel yang dirumahkan ini memiliki masa kerja yang beragam. Beberapa di antaranya telah bekerja selama lebih dari lima tahun, sementara sebagian besar memiliki pengalaman sekitar dua tahun. Namun, mereka tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Personel Satpol PP yang dirumahkan ini berjumlah 45 orang, ada yang sudah bertugas di atas lima tahun dan sebagian besar kurang lebih 2 tahun. Mereka dirumahkan tidak masuk dalam database BKN,” ujar Anton.
Dia menjelaskan bahwa para TKS ini sebelumnya telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II maupun PPPK paruh waktu serta seleksi CPNS. Oleh karena itu, mereka dinyatakan tidak lagi menjadi TKS Satpol PP Rejang Lebong.
Adanya puluhan personel Satpol PP yang dirumahkan tersebut, menurut Anton, telah dilaporkan kepada Bupati Rejang Lebong untuk meminta petunjuk terkait nasib 45 orang tersebut. Arahan dari bupati adalah agar aturan hukum tetap dipatuhi dan dijalankan. Selain itu, pihaknya juga diminta mencari solusi agar nasib para petugas yang dirumahkan dapat kembali mengabdi dan bekerja.
Dengan pengurangan jumlah personel ini mulai awal Oktober 2025 lalu, jumlah personel yang tersisa di Satpol PP tidak mencapai 100 orang. Personel yang ada saat ini adalah mereka yang telah lolos seleksi PPPK tahap I dan II serta personel berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Anton, tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum. Adanya pengurangan jumlah personel ini akan berdampak pada kegiatan penertiban pasar maupun kegiatan lainnya.
Dampak Pengurangan Jumlah Personel
Pengurangan jumlah personel Satpol PP tentu akan berdampak pada operasional dinas. Beberapa kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh 45 orang TKS kini harus ditangani oleh personel yang tersisa. Hal ini bisa menyebabkan beban kerja meningkat, terutama dalam penertiban pasar dan pengawasan kegiatan masyarakat.
Beberapa langkah strategis mungkin perlu diambil untuk mengatasi masalah ini. Misalnya, peningkatan efisiensi dalam penggunaan sumber daya manusia yang tersisa, atau adanya rekrutmen tambahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Solusi untuk Nasib Tenaga Honorer
Dalam rangka mencari solusi bagi nasib 45 orang TKS yang dirumahkan, pihak dinas Satpol PP harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Mungkin saja ada opsi untuk mengangkat mereka sebagai PPPK atau melalui jalur lain yang sah. Dengan demikian, kebutuhan akan tenaga kerja di Satpol PP dapat terpenuhi tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Selain itu, penting juga untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengangkatan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Dengan adanya sistem yang jelas dan transparan, diharapkan dapat menghindari situasi serupa di masa depan.
Kesimpulan
Pengurangan jumlah personel Satpol PP di Kabupaten Rejang Lebong merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mematuhi aturan pengangkatan pegawai. Meskipun hal ini menimbulkan tantangan, diharapkan solusi yang tepat dapat ditemukan agar kebutuhan layanan publik tetap terpenuhi. Dengan kolaborasi dan inovasi, diharapkan kondisi ini dapat segera stabil dan berjalan lancar.







