InfoMalangRaya.com– Pengadilan di Argentina mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala junta militer Myanmar dan sejumlah bekas pejabat negara itu, termasuk penerima Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menarget kelompok minoritas Muslim Rohingnya.
Keputusan pengadilan tersebut, yang dilihat oleh AFP pada hari Jumat (14/2/2025), dikeluarkan sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan oleh kelompok advokasi Rohingya di Argentina.
Keputusan dibuat berdasarkan prinsip “yuridiksi internasional” di mana suatu negara bisa memproses secara pidana suatu kejahatan meskipun terjadi di luar wilayahnya terutama untuk kejahatan-kejahatan serius, seperti genosida dan kejahatan perang.
Surat perintah dikeluarkan untuk penangkapan pemimpin junta Myanmar saat ini Min Aung Hlaing, bekas presiden Htin Kyaw, dan Aung San Suu Kyi dalam kapasitasnya sebagai “penasihat negara” dari 2016 sampai 2021, ketika pemerintahan partainya dikudeta oleh militer.Saat menjabat sebagai “penasihat negara” – yang secara de facto bertindak sebagai kepala pemerintahan Myanmar – Suu Kyi dituduh bersikap diam ketika pembantaian terhadap Muslim Rohingnya terjadi. Sebagaimana terekam kamera jurnalis, Suu Kyi bahkan tampak banyak berpose manis bersama para pejabat militer.
Hlaing saat ini juga sedang diselidiki oleh International Criminal Court (ICC), sementara International Court of Justice (ICJ) — pengadilan tertinggi bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa – sedang memproses perkara genosida yang terjadi di Myanmar.
Dalam keputusan yang dibuat hari Kamis itu, hakim Maria Servini mengatakan bahwa daftar kejahatan yang diadukan sudah memenuhi kriteria kejahatan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk kejahatan yang dikenali secara internasional seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tomas Ojea Quintana, pengacara dari organisasi Rohingya yang melaporkan kasusnya di Argentina, mengatakan kepada AFP bahwa selanjutnya keputusan pengadilan itu akan dibawa ke pihak kejaksaan, yang kemudian akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti mengirimkan surat kepada Interpol untuk membantu penangkapan orang-orang tersebut.
Pengadilan di Argentina sebelum ini juga pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang terjadi di luar negeri, seperti surat perintah penangkapan terhadap Presiden Nikaragua Daniel Ortega.
Namun, tidak satu pun proses-proses hukum tersebut membuahkan hasil.
Meskipun demikian, Tun Khin, presiden dari organisasi Rohingya berbasis di Inggris Burmese Rohingya Organisation UK, tetap menyambut baik keputusan pengadilan Argentina tersebut.*