Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap mekanisme penghitungan kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.73/2025 yang mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.
Aturan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yaitu PMK No.159/2021 yang sebelumnya direvisi kembali melalui PMK No.159/2022. Dalam PMK terbaru ini, terdapat beberapa substansi penting yang diatur, salah satunya berkaitan dengan penghitungan volume BBM subsidi yang terdiri dari solar dan BBM dalam rangka penugasan.
Rumus penghitungan kompensasi BBM adalah selisih harga jual solar dikalikan dengan volume bahan bakar. Skema ini berlaku juga untuk penghitungan subsidi BBM dalam rangka penugasan. Di dalam beleid tersebut, terdapat pendetailan dalam cara menghitung volume jenis BBM.
Sebelumnya, penghitungan volume BBM ditentukan oleh hasil verifikasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Namun dalam aturan baru ini, mekanisme penghitungan volume lebih detail dan diatur berdasarkan volume penyaluran kepada konsumen melalui ujung selang (nozzle). Jika perhitungan volume penyaluran belum dapat dilakukan melalui nozzle, maka volume didasarkan pada perhitungan material balance.
Perhitungan material balance didasarkan pada stok awal ditambah volume penerimaan bahan bakar minyak dikurangi stok akhir penyalur. “Volume penyaluran melalui nozzle sesuai dengan hasil verifikasi perhitungan volume yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi,” demikian disampaikan dalam beleid tersebut.
Selain itu, beleid baru ini memberikan kewenangan kepada badan usaha untuk menyampaikan perhitungan proyeksi dana kompensasi BBM kepada Kementerian Keuangan. Proses penghitungan proyeksi dana kompensasi BBM menggunakan formula dengan parameter yang ditetapkan dalam APBN atau hasil perhitungan Badan Usaha.
Adapun parameter yang dimaksud dalam beleid ini mencakup tiga hal:
-
Pertama, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu seperti solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dalam perhitungan proyeksi dana kompensasi BBM untuk periode tahunan menggunakan harga minyak mentah Indonesia dan nilai tukar rupiah yang ditetapkan dalam APBN.
-
Kedua, volume jenis bahan bakar minyak tertentu seperti solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dalam perhitungan proyeksi Dana kompensasi BBM untuk periode tahunan menggunakan kuota volume yang ditetapkan dalam APBN dan hasil sidang komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
-
Ketiga, rata-rata selisih harga minyak mentah Indonesia dengan harga perolehan produk bahan bakar minyak yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.







