Pemerintah Kabupaten Malang Akan Mendirikan Migran Center untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sedang mempersiapkan langkah penting dalam mendukung kesejahteraan para pekerja migran. Salah satu inisiatif yang sedang dijalankan adalah pembentukan Migran Center, sebuah pusat layanan terpadu yang akan menjadi tempat utama bagi para pekerja migran. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan yang semakin mendesak akibat jumlah pekerja migran yang besar di wilayah tersebut.
Rencana pembentukan Migran Center ini terdengar dalam kunjungan Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Leontinus Alpha Edison, yang disambut oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, Lathifah menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa tinggal diam menghadapi jumlah pekerja migran yang cukup besar. “Migran Center akan menjadi pusat informasi, pendampingan, hingga advokasi hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Kabupaten Malang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil pekerja migran terbesar di Indonesia. Hal ini membuat kebutuhan akan layanan yang komprehensif semakin mendesak. Migran Center bertujuan untuk memberikan layanan satu pintu yang mencakup berbagai aspek, mulai dari persiapan, keberangkatan, hingga masa purna tugas saat para pekerja kembali ke tanah air.
Selain urusan administratif, Migran Center juga akan menjadi tempat pemberdayaan. Kerja sama dengan perguruan tinggi di Malang Raya akan memungkinkan adanya pelatihan, edukasi, dan pendampingan bagi calon pekerja migran maupun mereka yang telah kembali ke daerah. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesiapan para pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri.
Leontinus Alpha Edison menekankan bahwa Migran Center jangan hanya berhenti pada seremoni. Ia menyarankan adanya penguatan sistem dan pengawasan yang jelas agar fungsi perlindungan benar-benar dirasakan oleh para pekerja migran. Selain itu, ia juga mengkritik masalah klasik yang masih terjadi, seperti perekrutan tenaga kerja ilegal dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyalur.
Untuk mengatasi masalah ini, Leontinus mendorong kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, DPR, hingga masyarakat sipil. Tujuannya adalah agar pekerja migran ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek ekonomi. Dengan adanya Migran Center, diharapkan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pekerja migran, terutama di Kabupaten Malang, dapat dilakukan secara maksimal.
Selain memberikan rasa aman bagi para pekerja migran, pusat layanan ini juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan remitansi untuk pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Dengan demikian, Migran Center tidak hanya menjadi tempat bantuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan perlindungan yang lebih baik.