Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    7 Rekomendasi Toko Seragam Sekolah di Malang, Lengkap dan Terjangkau Jelang Tahun Ajaran Baru

    6 Juli 2025

    “Keluarga Kunci Atasi Krisis Kemuliaan Manusia”

    6 Juli 2025

    Al Hamra Hehanusa: Dari Dahulu Memang Suka Persib

    6 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 7 Rekomendasi Toko Seragam Sekolah di Malang, Lengkap dan Terjangkau Jelang Tahun Ajaran Baru
    • “Keluarga Kunci Atasi Krisis Kemuliaan Manusia”
    • Al Hamra Hehanusa: Dari Dahulu Memang Suka Persib
    • IMR – Porprov Jatim Ditutup, Perekonomian Malang Terdongkrak
    • Revitalisasi GOR A Yani Probolinggo Mulai, 186 PKL Siap Direlokasi ke Sentra Kuliner Baru
    • Tesla Robotaxi secara tak terduga melaju ke mobil yang diparkir
    • IMR – Gadget Disimpan, Tenda Didirikan: Keluarga Ini Pilih Hutan Bukan Mall
    • Clossing Ceremony Porprov Jatim 2025 Berlangsung Meriah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»NASIONAL»Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh Perlu Dievaluasi, Bukan Direvisi
    NASIONAL

    Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh Perlu Dievaluasi, Bukan Direvisi

    By admin17 Mei 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama MPU Aceh Tgk H. Faisal Ali

    InfoMalangRaya.com—Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, menolak tegas wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), pasca terjadinya gangguan layanan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
    Menurut Tgk Faisal Ali, gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa waktu lalu tidak bisa dijadikan alasan merevisi qanun LKS dan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di Bumi Serambi Makkah.  
    “Mengundang bank riba ke Aceh sama halnya kita membenci terhadap ajaran-ajaran agama dan kalau tidak komitmen menjalankan ajaran agama itu bahaya, dosa itu. Bahkan bukan hanya dosa tapi juga berpotensi kadang-kadang kepada murtad,” kata Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, Senin (15/5/2023).
    Menurut Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) qanun yang mengatur lembaga keuangan syariah (LKS) penerapanya baru berjalan dua tahun. Karena itu menurutnya belum perlu dievaluasi bukan direvisi.
    “Qanun LKS ini baru dua tahun ditetapkan, lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI)  timbul wacana merevisinya. Padahal, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya,” kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Al di Banda Aceh, Selasa (16/5/2023).
    Pernyataan tersebut dikemukakan Faisal Ali menanggapi wacana DPR Aceh merevisi Qanun LKS menyusul adanya gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.
    Faisal menilai, usulan revisi qanun LKS bertolak belakang dengan hasil qanun yang telah disepakati bersama oleh pemerintah baik eksekutif, legislatif maupun tokoh-tokoh masyarakat.
    “Jangan sampai ada permasalahan di teknis kenapa qanunnya yang kita rombak, bank konvensional yang kita undang, salah itu. Kalau ada tikus yang bermasalah di rumah bukan rumahnya yang dibakar, tapi tikusnya yang dibunuh,” jelasnya.
    Oleh karena itu, ia berharap kepada para pejabat dan pemangku kepentingan di Aceh agar lebih cermat dalam memutuskan perkara qanun lembaga keuangan syariah ini. Mereka diberikan tanggung jawab terhadap keberlangsungan perputaran ekonomi di Aceh, sehingga dianjurkan untuk menghindari adanya uang riba.
    “Masalah riba ini jangan ada upaya siapa pun yang masih diberikan tanggung jawab oleh Allah anti terhadap nilai-nilai keagamaan itu diterapkan di Aceh,” katanya.
    “Siapa pun dia, kalaupun tidak mau dijalankan tapi jangan anti terhadap masyarakat kita yang ingin menjalankan kewajiban beragama dan perintah Allah,” tambahnya.*

    Jumlah Pembaca: 270

    Aceh Bukan Dievaluasi direvisi Keuangan Lembaga Perlu Qanun Syariah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    “Keluarga Kunci Atasi Krisis Kemuliaan Manusia”

    6 Juli 2025

    Gaya Hidup Childfree Dinilai Mendorong Bahaya Kanker Ovarium

    6 Juli 2025

    Kisah Catherine Perez: Mata-Mata ‘Israel’ Berkedok Muslimah

    6 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202475

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.