Penjelasan Sekretaris Desa Donowarih Terkait Surat Pemberitahuan Karnaval Sound Horeg
Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono, memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Donowarih mengenai kegiatan karnaval Sound Horeg. Surat tersebut telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, dan Ary merasa perlu menjelaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam isi surat yang dikeluarkan.
Menurut Ary, penggunaan Sound Horeg dalam karnaval adalah atas permintaan warga setempat dan telah mendapatkan persetujuan mereka. Ia menilai bahwa redaksi surat pemberitahuan yang dikeluarkan sudah benar, tetapi ada beberapa informasi yang disalahpahami oleh masyarakat.
“Padahal surat pemberitahuan saya itu redaksinya benar, kenapa kok ditulisnya warga disuruh ‘ngungsi’. Nah itu saya sangat tersinggung sebagai pemerintah desa,” ujar Ary kepada Infomalangraya.com, Kamis (24/7).
Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan nomor Pem400/125/35.07.23.2008/2025. Dalam surat tersebut, diimbaukan kepada warga untuk menjaga jarak selama penyelenggaraan Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol.5 berlangsung. Terutama bagi warga yang memiliki bayi, anak kecil, anggota keluarga yang sedang sakit, atau lansia.
“Sehubungan dengan kegiatan ini, kami mengimbau seluruh warga yang tinggal di sekitar Jalan Raya Donowarih, agar menjaga jarak dari lokasi kegiatan. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (Sound Horeg),” tulis dalam surat tersebut.
Ary menyoroti penggunaan kata “ngungsi” dalam unggahan yang beredar di media sosial. Menurutnya, dalam surat pemberitahuan resmi yang diterbitkan Pemerintah Desa Donowarih, tidak ada istilah tersebut.
“Lihat surat surat desa kami, itu ada gak kata ngungsi? Nggak ada. Kalau ngungsi itu maknanya identik dengan bencana. Padahal kan ini (surat pemberitahuan) sebagai representasi desa yang peduli dengan masyarakat,” tambah Ary.
Selain itu, Ary selaku Ketua Panitia Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol.5 juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan kegiatan melalui mobil keliling jauh-jauh hari sebelum acara berlangsung.
“Jadi nggak mendadak, sebenarnya masyarakat kan sudah tahu kalau kegiatan itu akan diselenggarakan. Karnaval ini kegiatan 2 tahun sekali dan ini penyelenggaraan kelima,” jelas Sekdes Desa Donowarih ini.
Sound Horeg sendiri telah menjadi bagian dari karnaval sejak volume ke-3 atas permintaan warga. Ary menegaskan bahwa pemerintah desa bertugas memfasilitasi keinginan masyarakat.
“Kita sudah sampaikan Fatwa MUI dan imbauan Polda Jatim, tetapi masyarakat tetap menghendaki karnaval pakai sound horeg, iya kalau pemerintah desa yang membiayai, wong itu (karnaval) swadaya masyarakat 100 persen, kita kan pelayan masyarakat,” tegas Ary.