Rampas Dompet Nenek Malaysia Dua Pria Indonesia Dibui 5 Tahun

InfoMalangRaya.com– Dua pria Indonesia hari Rabu (15/1/2025) masing-masing dihukum penjara lima tahun dan satu kali cambuk oleh pengadilan sesi di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah mengaku bersalah merampas dompet milik seorang nenek dua pekan lalu.

Hakim Izralizam Sanusi menjatuhkan hukuman terhadap Ari Ablia Lubis, 26, dan Umar Ardiansyah, 32, memerintahkan mereka untuk menjalani masa kurungan terhitung mulai tanggal penangkapan 6 Januari.

Keduanya didakwa melakukan perampokan terhadap Yee Chooi Lan, 64, dengan merampas dompet nenek itu yang berisi uang tunai RM100 di Lorong Haji Taib, Dang Wangi, pada pukul 12.55 siang tanggal 5 Januari 2025.

Polisi menangkap kedua pelaku keesokan harinya dan mendapatkan kembali sebuah dompet kulit yang di dalamnya terdapat kartu identitas korban.

Di persidangan kedua terdakwa, yang tidak didampingi kuasa hukum, meminta keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga, lapor Bernama.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *