Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1QHtFj 2 - Info Malang Raya

    Asstro Cimaragas Cilawu: Wisata Kuliner dan Rekreasi Keluarga yang Menggembirakan!

    21 November 2025

    Jadwal Arema FC Pekan 13 Super League 2025-2026: Lawan Persebaya di Gelora Bung Tomo

    21 November 2025
    Simak prediksi skor laga Benfica vs Barcelona dalam lanjutan Liga Champions - Info Malang Raya

    Prediksi Skor Paris FC vs Benfica Piala Champions Wanita UEFA 20 November 2025 Pukul 03.00 WIB

    21 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Asstro Cimaragas Cilawu: Wisata Kuliner dan Rekreasi Keluarga yang Menggembirakan!
    • Jadwal Arema FC Pekan 13 Super League 2025-2026: Lawan Persebaya di Gelora Bung Tomo
    • Prediksi Skor Paris FC vs Benfica Piala Champions Wanita UEFA 20 November 2025 Pukul 03.00 WIB
    • Perusahaan Tambang Batu Bara Lunasi Utang Rp3,5 Triliun Lebih Cepat
    • Berita Arema FC Terkini: Performa Buruk Lawan Persebaya, Marcos Jawab Tuntutan Aremania
    • 7 Mie Ayam Lezat di Wonosari yang Paling Ngetren, Pasti Bikin Ketagihan!
    • Ini Arti Indonesia Luncurkan Peta Karbon Biru di COP30
    • Aremania Percaya? Meski Jago Tandang, Arema FC Selalu Kalah di Kandang Persebaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang Jadi Prioritas, Tuntutan Penertiban Hunian Vertikal
    MALANG RAYA

    Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang Jadi Prioritas, Tuntutan Penertiban Hunian Vertikal

    By admin18 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    1708718237 - Info Malang Raya

    Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan (PBG) sebagai Solusi untuk Pembangunan Gedung di Kota Malang

    DPRD Kota Malang sedang mengupayakan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan (PBG) sebagai salah satu regulasi prioritas tahun ini. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan dalam pembangunan gedung dan tata ruang yang masih mengacu pada izin lama, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Nurakhmadi, menjelaskan bahwa urgensi pembentukan Perda PBG sangat tinggi karena banyak proses pembangunan gedung yang belum sepenuhnya beralih dari sistem IMB ke PBG. “Selama ini masih banyak bangunan yang proses izinnya mengacu pada IMB, padahal sekarang harusnya sudah PBG,” ujarnya.

    Dengan adanya Perda PBG, akan ada kepastian hukum bagi instansi pemerintah daerah seperti Dinas PUPR maupun Dinas Perizinan dalam mengeluarkan izin. Selain itu, regulasi ini juga berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, retribusi, dan denda atas pelanggaran bangunan.

    Dito mencontohkan, di sejumlah daerah sudah diterapkan sanksi denda bagi bangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan tata ruang. “Perda ini bisa mendorong penertiban bangunan liar yang banyak berdiri di atas fasilitas umum, sempadan sungai, atau ruang terbuka hijau. Selama ini Satpol PP masih lemah menindak karena hanya mengandalkan Perda Ketertiban Umum,” tambahnya.

    Melalui Perda PBG, Pemkot Malang akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran secara terukur dan terarah, terutama terhadap bangunan di kawasan publik yang tidak sesuai peruntukan. Lebih lanjut, Dito menekankan pentingnya integrasi perizinan pembangunan gedung dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Menurutnya, bangunan yang berdiri harus sesuai dengan zona peruntukan, baik untuk kawasan permukiman, perdagangan, jasa, maupun kawasan budaya.

    Di sisi lain, Ranperda PBG ini juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan konsumen. Ia menyoroti masih adanya praktik pengembang nakal yang menjual unit hunian tanpa izin lengkap. “Banyak developer yang sudah membangun padahal PBG belum keluar, biasanya terjadi di pinggiran kota. Ini merugikan konsumen,” ungkapnya.

    Melihat keterbatasan lahan di Kota Malang, DPRD juga mendorong pengaturan pembangunan hunian vertikal melalui Ranperda ini, seperti rumah susun, apartemen, maupun rumah deret. “Ke depan kami ingin hunian tidak lagi semuanya landed. Lewat PBG ini bisa juga mendorong pembangunan hunian vertikal agar lebih efisien dari sisi ruang,” jelas Dito.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebelumnya juga menegaskan pentingnya regulasi terkait pembangunan gedung agar sejalan dengan visi penataan kota yang berkelanjutan. Menurutnya, kehadiran Perda PBG akan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan aturan dalam proses pembangunan. “Kami ingin Kota Malang ini tertata rapi. Maka, semua pembangunan harus mengikuti aturan tata ruang yang berlaku. Dengan adanya Perda PBG, proses perizinan akan lebih terarah dan bisa mengantisipasi pelanggaran sejak dini,” ujar Wahyu.

    Wahyu juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas OPD, termasuk Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP, dalam memastikan implementasi PBG berjalan maksimal. Ia menyebut, selama ini masih ada pengembang yang mengabaikan izin, sehingga keberadaan Perda ini nanti bisa menjadi alat kontrol yang lebih kuat. “Perda ini jadi dasar hukum penting untuk mendukung pengawasan pembangunan di Kota Malang. Bukan semata soal izin, tapi juga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan warga,” tambahnya.

    Saat ini, Raperda PBG masih dalam tahap awal pembahasan. Meski sempat dilempar tahun lalu, pembahasannya belum berlanjut. Tahun ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk menuntaskan regulasi tersebut demi penataan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

    Jumlah Pembaca: 91

    Kebijakan Publik Pemerintah peraturan perencanaan perkotaan dan regional undang undang Undang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    cca71512abfb - Info Malang Raya

    Waspada! Beredar Tautan Palsu Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

    21 November 2025
    0d8d89d6b2ef - Info Malang Raya

    Gunung Semeru Erupsi Sore Ini: Awan Panas Meluncur 7 Km, Warga Mulai Mengungsi

    20 November 2025
    a25c7f3f009e - Info Malang Raya

    355 Warga Malang Terdeteksi HIV/AIDS, Pemkot Malang Gelar Rakor Penanggulangan

    20 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202517
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.