Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1JUlRX - Info Malang Raya

    Reza Arap Kembali Membuat Kejutan! Garap Film Komedi Horor “Harusnya Horor” Bersama Lula Lahfah

    10 Agustus 2025
    United 09082025 11zon.webp - Info Malang Raya

    Lini Depan Masih Melempem, Manchester United Cemas Pekan Depan Memulai Premier League.

    10 Agustus 2025
    1754767809 c0b82620 7551 11f0 bef7 dd32d7b57af1 - Info Malang Raya

    DJI menggunakan kembali teknologi deteksi rintangan drone untuk robot vakum

    10 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Reza Arap Kembali Membuat Kejutan! Garap Film Komedi Horor “Harusnya Horor” Bersama Lula Lahfah
    • Lini Depan Masih Melempem, Manchester United Cemas Pekan Depan Memulai Premier League.
    • DJI menggunakan kembali teknologi deteksi rintangan drone untuk robot vakum
    • Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai
    • Kelanjutan Adegan Song Young Kyu di The Winning Try dan The Defects
    • 8 Karakter Utama Drakor My Youth, Song Joong Ki Jadi Florist!
    • BREAKING! Jay Idzes Resmi ke Sassuolo
    • 9 Manfaat Tomat untuk Kesehatan: Kulit, Mata, dan Jantung Sehat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang Jadi Prioritas, Tuntutan Penertiban Hunian Vertikal
    MALANG RAYA

    Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang Jadi Prioritas, Tuntutan Penertiban Hunian Vertikal

    By admin18 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    1708718237 - Info Malang Raya

    Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan (PBG) sebagai Solusi untuk Pembangunan Gedung di Kota Malang

    DPRD Kota Malang sedang mengupayakan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan (PBG) sebagai salah satu regulasi prioritas tahun ini. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan dalam pembangunan gedung dan tata ruang yang masih mengacu pada izin lama, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Nurakhmadi, menjelaskan bahwa urgensi pembentukan Perda PBG sangat tinggi karena banyak proses pembangunan gedung yang belum sepenuhnya beralih dari sistem IMB ke PBG. “Selama ini masih banyak bangunan yang proses izinnya mengacu pada IMB, padahal sekarang harusnya sudah PBG,” ujarnya.

    Dengan adanya Perda PBG, akan ada kepastian hukum bagi instansi pemerintah daerah seperti Dinas PUPR maupun Dinas Perizinan dalam mengeluarkan izin. Selain itu, regulasi ini juga berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, retribusi, dan denda atas pelanggaran bangunan.

    Dito mencontohkan, di sejumlah daerah sudah diterapkan sanksi denda bagi bangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan tata ruang. “Perda ini bisa mendorong penertiban bangunan liar yang banyak berdiri di atas fasilitas umum, sempadan sungai, atau ruang terbuka hijau. Selama ini Satpol PP masih lemah menindak karena hanya mengandalkan Perda Ketertiban Umum,” tambahnya.

    Melalui Perda PBG, Pemkot Malang akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran secara terukur dan terarah, terutama terhadap bangunan di kawasan publik yang tidak sesuai peruntukan. Lebih lanjut, Dito menekankan pentingnya integrasi perizinan pembangunan gedung dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Menurutnya, bangunan yang berdiri harus sesuai dengan zona peruntukan, baik untuk kawasan permukiman, perdagangan, jasa, maupun kawasan budaya.

    Di sisi lain, Ranperda PBG ini juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan konsumen. Ia menyoroti masih adanya praktik pengembang nakal yang menjual unit hunian tanpa izin lengkap. “Banyak developer yang sudah membangun padahal PBG belum keluar, biasanya terjadi di pinggiran kota. Ini merugikan konsumen,” ungkapnya.

    Melihat keterbatasan lahan di Kota Malang, DPRD juga mendorong pengaturan pembangunan hunian vertikal melalui Ranperda ini, seperti rumah susun, apartemen, maupun rumah deret. “Ke depan kami ingin hunian tidak lagi semuanya landed. Lewat PBG ini bisa juga mendorong pembangunan hunian vertikal agar lebih efisien dari sisi ruang,” jelas Dito.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebelumnya juga menegaskan pentingnya regulasi terkait pembangunan gedung agar sejalan dengan visi penataan kota yang berkelanjutan. Menurutnya, kehadiran Perda PBG akan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan aturan dalam proses pembangunan. “Kami ingin Kota Malang ini tertata rapi. Maka, semua pembangunan harus mengikuti aturan tata ruang yang berlaku. Dengan adanya Perda PBG, proses perizinan akan lebih terarah dan bisa mengantisipasi pelanggaran sejak dini,” ujar Wahyu.

    Wahyu juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas OPD, termasuk Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP, dalam memastikan implementasi PBG berjalan maksimal. Ia menyebut, selama ini masih ada pengembang yang mengabaikan izin, sehingga keberadaan Perda ini nanti bisa menjadi alat kontrol yang lebih kuat. “Perda ini jadi dasar hukum penting untuk mendukung pengawasan pembangunan di Kota Malang. Bukan semata soal izin, tapi juga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan warga,” tambahnya.

    Saat ini, Raperda PBG masih dalam tahap awal pembahasan. Meski sempat dilempar tahun lalu, pembahasannya belum berlanjut. Tahun ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk menuntaskan regulasi tersebut demi penataan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

    Jumlah Pembaca: 31

    Kebijakan Publik Pemerintah peraturan perencanaan perkotaan dan regional undang undang Undang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1JUskm - Info Malang Raya

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai

    10 Agustus 2025
    e7cd323a95c1 - Info Malang Raya

    Surat Edaran Larangan Sound Horeg Resmi Diteken Bersama, Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban dan Ketenteraman

    9 Agustus 2025
    AA1JUaN1 1 - Info Malang Raya

    Kementerian Kesehatan Luncurkan Program CKG untuk 53,8 Juta Siswa Usia 7-17 Tahun

    9 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20240
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20240
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202422
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.