Proses Mediasi Sengketa Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025
Proses sengketa terkait Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 yang melibatkan pasangan calon Rato Rusdiyanto – Ramadian, yang diusung oleh Partai NasDem dan Golkar, kini memasuki tahap mediasi. Kuasa hukum pasangan tersebut, Iwan Prahara, mengungkapkan bahwa gugatan terhadap keputusan penetapan pasangan calon telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/7/2025).
Iwan Prahara menyampaikan bahwa dalam proses mediasi ini, pihaknya akan menyampaikan tuntutan bahwa pasangan calon telah memenuhi persyaratan administrasi. “Pada mediasi besok kami akan sampaikan tuntutan bahwa pasangan calon telah memenuhi persyaratan administrasi,” kata Iwan saat dihubungi pada Selasa (29/7/2025).
Iwan menegaskan bahwa pasangan Rato – Ramadian telah melengkapi semua legalitas yang diperlukan, termasuk ijazah. Hal ini didukung dengan adanya surat keterangan dari Dinas Pendidikan. Ia berharap pasangan tersebut dapat ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.
Namun, menurut Iwan, permasalahan utama saat ini adalah KPU tidak memperhatikan surat keterangan dinas yang menyatakan tentang keabsahan ijazah. “Permasalahan saat ini, KPU tidak memperhatikan surat keterangan dinas yang menyatakan tentang keabsahan ijazah,” ungkap Iwan. Ia menambahkan bahwa meskipun surat dari Dinas Pendidikan telah ada, hal tersebut tidak diperhatikan oleh pihak KPU.
Iwan juga menyatakan bahwa hasil dari proses mediasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya. “Laporan ke Polda akan dibuat tergantung dari hasil mediasi, kalau nanti mereka bersikukuh,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu undangan dari Bawaslu terkait mediasi tersebut. “KPU bisa hadir atau tidak, kalau kami menyarankan KPU kabupaten nantinya hadir,” ujar Husin.
Husin menilai bahwa penetapan pasangan calon telah melalui serangkaian proses prosedural dan administrasi yang ketat. “Dari tahapan yang dilaksanakan divisi teknis, kemudian dirapat plenokan. Memang satu pasangan tidak ditetapkan, tetapi ada ruang mediasi melalui Bawaslu. Jadi kita tunggu hasil mediasinya nanti, apakah sebagian atau seluruh dari permohonan yang dilaksanakan,” jelas Husin.
Husin menegaskan bahwa selama tahapan proses, KPU tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang Pilkada, tetapi juga memperhatikan Undang-Undang Pendidikan yang mengharuskan calon minimal lulusan SMA sederajat. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian kelayakan para calon yang mengikuti Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Tantangan dalam Proses Penetapan Calon
Proses penetapan calon dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 menunjukkan beberapa tantangan yang muncul, terutama terkait dengan persyaratan administrasi dan pengakuan atas dokumen-dokumen yang diajukan. Pasangan calon Rato Rusdiyanto – Ramadian memiliki alasan kuat untuk menuntut agar mereka dianggap memenuhi syarat, namun pihak KPU tampaknya belum sepenuhnya menerima surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam sengketa ini antara lain:
- Kepatuhan terhadap persyaratan administrasi: Pasangan calon telah melengkapi berbagai dokumen, termasuk ijazah, dengan dukungan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
- Peran Bawaslu dalam mediasi: Mediasi yang akan diadakan merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa sebelum melangkah ke tindakan hukum lebih lanjut.
- Tanggung jawab KPU: KPU diwajibkan untuk memastikan bahwa semua prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pendidikan yang mensyaratkan minimal lulusan SMA sederajat.
Dengan adanya mediasi, harapan besar diarahkan agar proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Hasil dari mediasi akan menjadi acuan penting dalam menentukan langkah selanjutnya, baik secara administratif maupun hukum.