InfoMalangRaya.com – Lebih dari 20.000 orang ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian dari seluruh Arab Saudi pada pekan lalu, menurut pengumuman Kementerian Dalam Negeri pada Sabtu.
Razia besar-besaran Kemendagri Saudi itu dilakukan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya dan berlangsung antara 31 Oktober dan 6 November.
Kementerian melaporkan bahwa 11.523 orang ditahan karena melanggar aturan kependudukan, 5.711 lainnya karena pelanggaran keamanan perbatasan, dan 3.544 sisanya karena melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Melansir Gulf News pada Ahad (10/11/2024), sedikitnya 1.569 orang ditangkap saat mencoba memasuki Arab Saudi, dengan 24 persen diidentifikasi sebagai warga negara Yaman, 73 persen sebagai warga Ethiopia, dan sisanya dari negara lain. Selain itu, 63 orang ditangkap saat mencoba meninggalkan Arab Saudi secara ilegal.
Lima belas orang ditangkap karena keterlibatan mereka dalam mengangkut, menampung, atau mempekerjakan para pelanggar. Saat ini, 20.363 ekspatriat – 17.915 laki-laki dan 2.448 perempuan – sedang menjalani berbagai tahap proses hukum.
Kementerian menambahkan bahwa 12.138 tahanan telah dirujuk ke misi diplomatik masing-masing untuk mendapatkan dokumen perjalanan, sementara 3.128 lainnya sedang dalam proses menyelesaikan reservasi perjalanan. Sejauh ini, 9.254 pelanggar telah dideportasi.
Kementerian juga telah memperingatkan bahwa mereka yang kedapatan membantu penduduk ilegal, baik dengan menyediakan transportasi, tempat tinggal, atau bantuan lainnya, dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun, denda hingga SR1 juta (Rp 4,175 miliar), dan penyitaan kendaraan atau properti yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.*