Razman Arif Nasution mengaku turut terdampak atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh.
Infomalangraya.comPengacara Razman Arif Nasution ikut menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.
Razman, yang sempat menjadi kuasa hukum Vadel di awal kasus tersebut, menyampaikan rasa prihatin atas nasib mantan kliennya itu.
Menurutnya, bukan hanya Vadel yang terkena dampak dari kasus tersebut, tetapi juga dirinya dan sang istri, Ade Suryani.
“Vadel, ya kalau bisa saya bilang dia dapat sialnya. Dan bukan saja Fadel yang dapat sialnya, saya dan Bu Ade juga dapat sialnya. Saya dipukul, saya dilaporkan, dan Vadel ternyata harus menjalani hukuman 9 tahun,” ungkap Razman di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Razman berharap agar nantinya ada keringanan atau pembebasan bersyarat bagi Vadel.
“Nanti ada pembebasan bersyarat, mungkin ada pengurangan-pengurangan hukuman, tapi kan paling tidak 6 tahun dijalani. Nah, saya jujur prihatin dan kasihan,” katanya.
Selain itu, Razman juga menyoroti denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Vadel. Ia menilai jumlah tersebut tidak realistis dan sulit dipenuhi oleh keluarga terdakwa.
“Kemudian yang Rp 1 miliar itu enggak mungkin bisa dibayar orangtuanya. Enggak mungkin. Orangtua Vadel, maka kalau orangtua Vadel ibunya pingsan, saya lihat di berita itu pingsan karena divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, ya ibu yang mana sih yang enggak pingsan? Sampai harus dibayar Rp 1 miliar, kalau tidak dia subsider 6 bulan kalau saya enggak salah,” ujar Razman.
Lebih lanjut, Razman menambahkan bahwa upaya banding menjadi langkah yang wajar untuk dilakukan oleh pihak Vadel agar putusan hakim dapat dikaji kembali.
“Saya kira putusan hakim ini menurut saya tidak salah juga kalau misalnya Vadel melakukan banding. Nah, kalau dia banding, ya kita tunggu bagaimana putusan banding untuk Vadel,” jelasnya.
Tak hanya menyampaikan dukungan moral, Razman juga berharap keluarga mantan kliennya itu tetap kuat menghadapi cobaan ini.
“Saya berharap mereka kuat dan sabar. Semoga Vadel nanti keluar dari tahanan bisa kembali hidup normal dan berubah nikah dengan perempuan lain biar hidupnya tertib,” tutur Razman.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Vadel Badjideh, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun.
Razman Berharap Hukuman Vadel Bisa Diringankan
Dalam kesempatan yang sama, Razman mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Fitri Salhuteru yang berencana menjadi saksi meringankan untuk Vadel di persidangan.
Menurut pengakuannya, Fitri sempat memberitahu bahwa LM, anak Nikita Mirzani, mencabut keterangannya dalam persidangan.
“Tapi, yang agak mengherankan saya sebenarnya, waktu itu saudari Fitri Salhuteru pernah bertelepon dengan saya ketika Fitri akan menjadi saksi meringankan bagi Fadel,” ujar Razman di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
“Dan Fitri bilang ke saya, ‘Bang Razman, saya dapat info katanya LM mencabut keterangannya di persidangan.’ Saya tanya, ‘Yang dicabut apanya, Fit?’ ‘Katanya dia mencabut bahwa tidak benar dia melakukan aborsi’,” lanjutnya.
Razman sempat berharap bahwa pencabutan keterangan tersebut dapat membuat hukuman Vadel lebih ringan. Namun, hakim tetap menilai bahwa Vadel terbukti menyuruh melakukan aborsi, sehingga keterangan itu tidak memengaruhi hasil putusan.
“Tapi ternyata ketika diputus dan penjelasan dari kuasa hukumnya Vadel, karena dalam hal ini saudari Kak Oya Abdul Malik, itu juga ternyata hakim menganggap bahwa Vadel menyuruh, kan? Menyuruh untuk melakukan aborsi. Ya artinya tidak dicabut dong keterangan itu. Ya makanya kena 9 tahun,” jelas Razman.
Razman juga menyinggung hubungan antara Vadel dan LM yang terjadi saat keduanya masih muda, tepat pada masa transisi perubahan batas usia dewasa dari 17 menjadi 18 tahun.
“Nah, yang saya sedih ini kan gini. Rentang waktu 17 ke 18, mereka ini kenalan Maret 2024. Lalu kemudian terjadi hubungan badan lebih kurang 10 kali. Nah, pertanyaannya, anak ini kan 17 ke 18 kan, belum anak-anak banget lah. Ini kan karena perubahan undang-undang dari 17 ke 18 baru dewasa,” ujar Razman.
Menurutnya, proses banding menjadi langkah penting untuk melihat kembali pertimbangan hakim.
“Nah, tentu pertimbangan hakim ini, saya kira putusan hakim ini menurut saya tidak salah juga kalau misalnya Vadel melakukan banding. Nah, kalau dia banding, ya kita tunggu bagaimana putusan banding untuk Vadel,” ujar Razman.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Vadel Badjideh, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Tribunnews.com | Tribunstlye.com |M Alivio Mubarak Junior | Ahlan Al Khairi