Kota Malang, Info Malang Raya – Hingga akhir triwulan III 2024, Kota Malang mencatatkan kinerja gemilang dalam realisasi pendapatan pajak daerah. Salah satu capaian luar biasa datang dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di bidang parkir, yang melampaui target hingga 246,6 persen. Dari target Rp 1,57 miliar, pajak parkir berhasil direalisasikan sebesar Rp 3,88 miliar.
“Untuk target PBJT Parkir sebesar Rp 1,57 miliar, terealisasi Rp 3,88 miliar atau 246,6 persen. Jadi ini bisa dikatakan surplus 146,6 persen,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (14/10/2024).
Meski begitu, sektor hiburan dan kesenian menunjukkan realisasi yang rendah dibandingkan sektor pajak lainnya. Handi menjelaskan, rendahnya realisasi pajak ini disebabkan minimnya acara olahraga dan konser di Kota Malang, yang menjadi sumber utama pajak hiburan dan kesenian.
“Pajak kesenian dan hiburan biasanya dikenakan pada penjualan tiket serta kegiatan komersial terkait acara. Karena frekuensi event yang rendah, realisasinya pun ikut terpengaruh,” paparnya.
Pendapatan Pajak Lainnya Melampaui Target
Secara keseluruhan, pendapatan dari sembilan jenis pajak daerah di Kota Malang hingga akhir triwulan III 2024 telah mencapai Rp 505,45 miliar. Beberapa jenis pajak bahkan mencatatkan surplus signifikan, seperti PBJT sektor perhotelan yang terealisasi Rp 44,1 miliar (131,4 persen dari target Rp 33,6 miliar).
Di sektor makanan dan minuman, pajak mencatat surplus besar, yakni Rp 124,6 miliar dari target Rp 77,5 miliar (160,8 persen). Pajak reklame juga menunjukkan performa positif dengan realisasi Rp 22 miliar, melampaui target Rp 16,8 miliar (131,3 persen).
Handi juga memaparkan kinerja pajak tenaga listrik yang mencapai Rp 79,9 miliar dari target Rp 43,2 miliar (185,2 persen). Pajak air tanah mencatatkan realisasi Rp 2,4 miliar (134,2 persen dari target Rp 1,8 miliar). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun mengalami surplus, dengan realisasi Rp 64,18 miliar dari target Rp 41,61 miliar (154,2 persen).
Selain itu, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berhasil terealisasi sebesar Rp 155,2 miliar, melampaui target Rp 94,5 miliar.
Faktor Pendukung Keberhasilan Pajak Daerah
Handi menegaskan, pencapaian luar biasa ini tak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Program-program seperti pembebasan denda pajak dan Gebyar Sadar Pajak (GSP) juga turut mendorong realisasi pendapatan pajak daerah.
“GSP memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak untuk mengikuti undian dengan hadiah utama mobil,” pungkasnya.
Penulis: Rohman
Editor. : Rudi Harianto