InfoMalangRaya.com– Seorang redaktur koran di Iran dikenai dakwaan setelah mempublikasikan hasil survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat Iran menentang aturan wajib penggunaan hijab.
Dilansir kanal televisi independen berbasis di London Iran International (20/12/2023), Mehdi Rahmanian pemimpin redaksi koran reformis Shargh didakwa menyebarkan informasi palsu.
Akbar Nasrollahi, jubir lembaga kehakiman urusan pengadilan kejahatan media dan politik, mengatakan dakwaan tersebut diajukan oleh pihak kejaksaan Teheran yang menuduh koran tersebut memuat kepala berita menyesatkan dalam penerbitan tanggal 25 Oktober.
Dalam kepala beritanya Shargh mengklaim bahwa hasil jajak pendapat menunjukkan 84 persen warga Iran menentang peraturan yang mewajibkan penggunaan jilbab atau tudung kepala.
Jajak pendapat itu melibatkan 12.300 orang, yang dirilis berbarengan dengan keputusan parlemen yang meloloskan RUU tentang penutupan aurat dan jilbab, yang menandakan tekad pemerintah untuk memperketat aturan hijab.
RUU itu mengusulkan hukuman lebih berat bagi orang yang mengkritisi kewajiban berhijab.
Nasrollahi mengatakan vonis bagi kasus Rahmanian akan dikeluarkan pada waktunya.
Menyusul dakwaan tersebut, hasil survei itu disingkirkan dari situs web Shargh.*
Leave a Comment
Leave a Comment