Aksi Damai Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap di NTT
Pada Senin, 4 Agustus 2025 siang, massa aksi dari Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap kembali menggelar aksi damai di halaman Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT. Mereka menyampaikan aspirasi terkait Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar dalam Wilayah Provinsi NTT. Surat edaran tersebut dinilai memberatkan para sopir dan pemilik pikap.
Usai mendengarkan orasi yang disampaikan oleh massa aksi, Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma mengajak perwakilan dari Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap untuk melakukan dialog bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Prinsipnya kami siap mendengar semua aspirasi masyarakat. Silahkan menyampaikan pendapat, namun tolong lakukan dengan tertib. Jangan anarkis,” kata Johny Asadoma di hadapan massa aksi.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap menyepakati untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan tersebut. Pihak pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan keluhan yang disampaikan oleh para pengemudi pikap.
Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam jumpa pers usai pertemuan tersebut menjelaskan bahwa demi kepentingan masyarakat di tingkat desa yang selama ini mengandalkan pikap sebagai moda transportasi, Pemerintah Provinsi NTT akan memberlakukan penyesuaian terkait regulasi dan kondisi di lapangan.
Lebih lanjut, Melki Laka Lena menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (Pasal 5 Ayat 4) tentang kendaraan secara tegas menyatakan bahwa mobil pikap hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.
“Tadi kami juga sudah membahas kenapa peraturan itu ada. Dan pada prinsipnya teman-teman dari komunitas pikap sudah memahami maksud baik dan tujuan baik dari peraturan tersebut. Tentu dengan beberapa catatan bagaimana itu diimplementasikan di lapangan dengan kondisi yang dihadapi atau dialami oleh teman-teman pikap,” ujar Melki.
Menurut Melki Laka Lena, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT pada prinsipnya senantiasa berorientasi pada kepentingan seluruh rakyat di Nusa Tenggara Timur. Dirinya berharap agar semua pelaku usaha moda transportasi, baik pikap, angkot maupun bus bisa mendapatkan penghasilan yang baik tanpa saling merugikan.
Lebih lanjut, Melki Laka Lena meminta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi lapangan. “Tadi kami sudah sepakat bersama agar di beberapa tempat yang di mana itu membutuhkan kebijaksanaan atau butuh sifatnya kebijaksanaan, itu nanti baik dari kepolisian maupun perhubungan akan melakukan beberapa penyesuaian sesuai kondisi lapangan yang memang itu nyata-nyata tidak bisa dilaksanakan baik itu aturan undang-undang maupun surat edaran. Di titik itu harus ada penyesuaian,” tambahnya.
Ketua Komunitas Pikap Kupang, Joni, dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa pihaknya menerima hasil dialog bersama Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tersebut. “Apa yang telah kami bahas bersama, kami sudah menerima itu dan kami akan sesuaikan dengan arahan dari Bapa Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Aksi dari Cipayung Plus, yang mana pihaknya telah menyepakati hasil dialog bersama tersebut. Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal keputusan ini agar implementasinya di lapangan betul-betul berpihak pada masyarakat.
Gubernur Melki dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada para sopir pikap yang telah melayani masyarakat dengan baik selama ini. “Untuk kepentingan masyarakat di tingkat desa, tentu kendaraan pikap menjadi moda transportasi yang paling bisa menyentuh dan sampai ke desa. Untuk itu kami berterima kasih kepada teman-teman pikap yang telah melayani masyarakat di desa dengan baik selama ini,” pungkasnya.