Pelaku Pembunuhan Pasangan Suami Istri di Pemalang Terungkap
Seorang pria bernama Ibin, yang dikenal sebagai dukun pengganda uang, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Kejadian ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) lalu, ketika Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah (34) ditemukan tewas di bekas tempat pemecah batu. Keduanya tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik, tetapi ternyata meninggal setelah meminum kopi yang dicampur racun sianida.
Ibin, yang berusia 63 tahun, bukanlah pelaku baru dalam kasus serupa. Ia merupakan residivis dengan catatan kejahatan yang sangat mengerikan. Dalam riwayatnya, Ibin pernah membunuh sembilan orang di wilayah Tegal. Ia dihukum selama 20 tahun penjara di Nusakambangan dan baru bebas pada tahun 2019 lalu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Ibin memiliki modus yang sama dalam melakukan aksinya. Ia mengaku bisa menggandakan uang, namun nyatanya justru meracuni para korban. Modus yang digunakan adalah dengan meminta korban melakukan ritual di tempat sepi, biasanya di tengah malam. Setelah itu, korban diminta untuk meminum kopi yang telah dicampur racun potasium sianida atau potas.
Korban awalnya menyerahkan uang kepada Ibin untuk dikembangkan, namun setelah beberapa kali melakukan ritual, mereka mulai menagih uang yang tidak kunjung kembali. Akhirnya, Ibin memberikan kopi beracun kepada korban, yang akhirnya menyebabkan kematian dalam waktu kurang dari tiga jam.
Korban Selamat dari Racun yang Disiapkan oleh Ibin
Selain korban yang meninggal, ada satu korban lain yang berhasil selamat dari racun yang disiapkan oleh Ibin. Korban tersebut adalah seorang pria berinisial AE. Kejadian ini terjadi setahun sebelum kasus pembunuhan pasangan suami istri terjadi.
AE curiga dengan ritual yang dilakukan oleh Ibin. Saat diundang ke sebuah tempat, ia diberi kopi yang dicampur racun. Namun, AE menolak minum kopi tersebut dan meminta agar kopi miliknya ditukar dengan kopi milik Ibin. Peristiwa ini memicu kemarahan pelaku, sehingga terjadi perkelahian. Akibatnya, Ibin lari dan kaki kirinya tertabrak mobil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi setahun lalu. Ia juga menekankan bahwa Ibin memiliki pola yang sama dalam menjalankan aksinya, yaitu menggunakan ritual dan racun untuk menipu korban.
Penangkapan dan Penyelidikan
Setelah kasus ini terungkap, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap Ibin. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa Ibin tidak hanya membunuh dua orang, tetapi juga memiliki riwayat kejahatan yang sangat berat. Penangkapan terhadap Ibin dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti yang cukup kuat.
Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya praktik-praktik ilmu hitam yang sering kali dimanfaatkan oleh orang-orang jahat untuk menipu masyarakat. Meski sudah ada hukuman yang diberikan, tampaknya Ibin tidak belajar dari kesalahan masa lalunya dan kembali melakukan aksi yang sama.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya, terutama dalam hal uang dan ilmu gaib.