InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Salah satu sasaran transformasi teknologi kesehatan adalah terciptanya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan dukungan digitalisasi. Untuk itu diperlukan rekam medis elektronik (RME) terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. “Penerapan RME yang terintegrasi SATUSEHAT harus segera diimplementasikan oleh seluruh faskes di Indonesia. Sayangnya masih banyak kendala yang muncul di lapangan, sehingga menghambat tingkat adopsi rekam medis elektronik serta integrasi dengan SATUSEHAT,” ujar Product Marketing Klinik Pintar dr. Fadli Wilihandarwo dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024). Dokter Fadli mengatakan, pencatatan rekam medis secara manual memiliki banyak kelemahan. Misalnya dokumen hilang atau rusak. Padahal rekam medis menjadi sumber data bagi dokter dan tenaga kesehatan. Guna memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi riwayat penyakit pasien,” kata dia. “Dengan adanya digitalisasi data rekam medis atau rekam medis elektronik, data dapat tersimpan dengan aman, mudah dicari. Serta terhindar dari bahaya bencana alam yang dapat berpotensi menghilangkan data,” ujarnya. Namun, pemerintah masih menemui kendala dalam penerapan transformasi teknologi kesehatan. Permasalahan tersebut diantaranya masih terbatasnya infrastruktur, kesiapan SDM, serta jaringan internet yang belum merata di pelosok daerah. Sebelumnya, kewajiban implementasi RME klinik telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24/2022 Tentang Rekam Medis. Aturan ini menetapkan, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Digitalisasi fasyankes tidak hanya terbatas pada adopsi rekam medis elektronik, namun juga perlu terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/7093/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang Terinteroperabilitas dengan Platform SATUSEHAT.