Heboh Pemberitaan tentang Pemblokiran Rekening yang Tidak Aktif
Tribuners, saat ini masyarakat Indonesia khususnya warganet sedang dihebohkan oleh berita mengenai pemblokiran atau penutupan nomor rekening yang sudah lama tidak aktif. Banyak orang mulai bertanya-tanya, mengapa pemerintah sampai melakukan tindakan tersebut. Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lebih dari satu rekening bank, sehingga kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan.
Alasan Utama PPATK Memblokir Rekening
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak memblokir rekening tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang menjadi dasar tindakan ini. Salah satunya adalah adanya rekening dormant. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant. Modus penyalahgunaan meliputi jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta pencucian uang. Dalam tahun 2024 saja, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain itu, rekening dormant juga sering digunakan untuk hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Tindakan pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang semakin berkembang.
Prosedur Pemblokiran Rekening oleh PPATK
Adapun prosedur pemblokiran rekening oleh PPATK meliputi beberapa langkah penting:
- Rekening yang teridentifikasi memiliki transaksi mencurigakan akan menjadi target pemblokiran.
- Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait.
- Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1×24 jam setelah surat permintaan diterima.
- Setelah rekening diblokir, PPATK akan melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Jika rekening Anda diblokir oleh PPATK, jangan khawatir. Dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah yang keberatan bisa langsung mengajukan pemulihan rekening melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:
- Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
- Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
- Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
- Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.
Dengan demikian, PPATK memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mengajukan pemulihan rekening yang diblokir. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemblokiran bukanlah tindakan permanen, tetapi sementara dengan tujuan melindungi sistem keuangan nasional dan masyarakat.