Infomalangraya.com, SIBOLGA– Sekitar pukul 04.00 WIB pada hari Selasa, petugas dari Polsek Sibolga Selatan berhasil mengamankan seorang anak laki-laki berinisial Alif Rasya, usia 16 tahun, warga Pasar Inpres, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, IPDA Erwin C. Siahaan, SE bersama anggota saat melaksanakan patroli rutin di sekitar Jalan Perkutut, dekat Pasar Ikan Modern, Kelurahan Aek Manis.
Alif Rasya diamankan karena didapati hendak terlibat dalam aksi tawuran yang berpotensi membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Setelah diamankan, anak tersebut dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, Alif diberikan nasehat dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selanjutnya, orang tua Alif dipanggil untuk mendampingi proses pembinaan. Piket SPKT kemudian membuat surat pernyataan yang berisi janji dari Alif untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Petugas tidak menemukan barang bukti apapun terkait niat tawuran tersebut. “Setelah proses pembinaan selesai, Alif Rasya diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk dilakukan pendampingan lebih lanjut di rumah,” ujar Ipda Erwin.
Situasi saat ini dilaporkan aman dan kondusif. Polsek Sibolga Selatan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tawuran dan gangguan keamanan lainnya demi menjaga ketertiban masyarakat. (*)