Pelaku Pencurian Beras di Bantul Ternyata Residivis
Seorang pria berinisial AW (32) asal Semanu, Gunungkidul, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian beras di sebuah warung kelontong. Kejadian ini terjadi di Dusun Manggung, Wukirsari, Imogiri, Bantul, pada hari Selasa (22/7/2025). Pelaku diketahui sebagai residivis yang telah terlibat dalam beberapa kasus pencurian bahan pokok di wilayah Bantul.
Menurut Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang Elang Tri, aksi pencurian dimulai saat pelaku datang ke warung dan bertanya tentang beras ketan. Korban, yaitu Bariyah, menjawab bahwa hanya tersedia beras jawa. Setelah itu, pelaku pergi sejenak. Lima menit kemudian, ia kembali dan secara diam-diam mengambil satu karung beras jenis 64 dengan berat 30 kilogram.
Setelah berhasil mencuri, pelaku melarikan diri ke arah timur menggunakan sepeda motor berwarna hitam. Ciri-ciri fisik pelaku adalah tubuh tinggi besar, kulit hitam, memakai baju merah, helm hitam, serta memiliki tato di tangan kanannya.
Akibat dari aksi ini, korban mengalami kerugian sebesar satu karung beras 30 kg. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain sepeda motor, helm hitam, kaos merah, celana jeans pendek biru, dan sepasang sandal jepit hitam.
Unit Reskrim Polsek Imogiri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, saat sedang melakukan tindak pidana serupa.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di warung milik Bariyah. Selain itu, polisi juga menemukan catatan kejahatan sebelumnya terkait pelaku, seperti penggelapan uang di tempat kerja di Kasihan, Bantul, hingga pencurian gula pasir dan beras.
Polsek Imogiri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang-orang yang tidak dikenal. Mereka juga disarankan agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat usaha tanpa pengawasan dan memasang CCTV sebagai langkah pencegahan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi risiko tindak kejahatan di lingkungan sekitar.