Dukun Ibin, Penjahat dengan Jejak Kelam
Dalam kasus pembunuhan suami istri di Pemalang, Jawa Tengah, pelaku yang dikenal sebagai Ibin ternyata memiliki riwayat kejahatan yang sangat gelap. Polisi mengungkap bahwa pria berusia 63 tahun ini bukanlah seorang penjahat baru, melainkan seorang residivis yang pernah melakukan tindakan kriminal serupa.
Ibin pernah terlibat dalam kasus kejahatan pada tahun 2004, dengan modus memanfaatkan ilmu dukun untuk menggandakan uang. Dari kasus tersebut, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai sembilan orang. Kini, Ibin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena tindakannya yang sama, yaitu membunuh korban dengan cara ritual yang diakhiri dengan racun.
Kasus pertama yang melibatkan Ibin terjadi di wilayah Tegal. Saat itu, ia menipu korban dengan janji menggandakan uang melalui ritual tertentu. Namun, hal tersebut justru berujung pada kematian para korban. Atas perbuatannya, Ibin dihukum 20 tahun penjara di Nusakambangan. Setelah menjalani hukuman selama 15 tahun, ia akhirnya bebas pada tahun 2019. Namun, bebas dari penjara tidak membuatnya kapok.
Beberapa tahun setelah bebas, Ibin kembali melakukan kejahatan dengan modus yang sama. Hal ini membuat polisi kembali menangkapnya setelah kasus terbaru terungkap. Kini, Ibin kembali menjadi tersangka atas pembunuhan pasangan suami istri di Pemalang.
Pembunuhan Suami Istri di Pemalang
Pada tanggal 10 Agustus 2025, jasad Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34) ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Pasutri tersebut bertemu dengan Ibin sekitar bulan Juni 2025. Mereka mengaku terjerat utang sebesar Rp 150 juta dan mempercayai iming-iming ritual yang dijanjikan oleh Ibin.
Dengan janji bisa menggandakan uang, korban percaya dan menjalankan ritual sesuai anjuran Ibin. Namun, uang tidak juga berlipat ganda seperti yang dijanjikan. Akibatnya, korban mulai menagih uang yang mereka anggap telah hilang. Dari pengakuan polisi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan meminta uang tersebut dikembalikan.
Karena terus-menerus menagih, Ibin akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi kejahatannya. Ia memberi minuman kopi yang dicampur racun potasium sianida atau potas kepada korban. Racun tersebut memicu kematian korban dalam waktu kurang dari tiga jam. Ritual dilakukan pada malam hari di tempat yang sepi, sehingga sulit bagi korban untuk melawan.
Penangkapan dan Pengakuan
Kejahatan Ibin terkuak setelah kematian janggal kedua pasutri tersebut. Satuan Reskrim Polres Pemalang akhirnya menangkap Ibin di rumahnya pada 16 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, Ibin mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa ia meracuni pasutri tersebut. Dari pengakuan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa Ibin adalah seorang residivis dengan tindakan kriminal yang serupa.
Atas tindakan kejahatannya, Ibin kini harus kembali menjalani hukuman penjara. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan dengan modus dukun masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Polisi terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan kriminal yang berulang.