Dukun Ibin dengan Jejak Kelam yang Menghabisi Suami-Istri di Pemalang
Seorang dukun bernama Ibin menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kejadian ini mengejutkan masyarakat karena pelaku ternyata memiliki riwayat kejahatan yang sangat berat.
Ibin adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara akibat tindakan kriminalnya pada tahun 2004. Saat itu, dia dituduh melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Dalam kasus tersebut, jumlah korban meninggal dunia mencapai sembilan orang. Atas tindakannya, Ibin dihukum selama 20 tahun penjara di Nusakambangan.
Setelah menjalani hukuman selama 15 tahun, Ibin akhirnya bebas pada tahun 2019. Namun, masa penjara tidak membuatnya kapok. Beberapa tahun setelah bebas, Ibin kembali melakukan kejahatan serupa. Kasus ini akhirnya terungkap dan dia kembali ditahan oleh pihak berwajib.
Kasus terbaru yang melibatkan Ibin terjadi pada bulan Agustus 2025. Pasangan suami istri Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34) ditemukan tewas di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Keduanya bertemu dengan Ibin sekitar bulan Juni 2025. Saat itu, mereka mengaku terjebak dalam utang sebesar Rp 150 juta.
Dengan janji ritual untuk menggandakan uang, korban percaya kepada Ibin. Namun, hasil dari ritual tersebut tidak sesuai harapan. Uang yang dijanjikan tidak berlipat ganda seperti yang diharapkan. Meskipun ritual sudah dilakukan, korban merasa rugi dan meminta pengembalian uang.
Akibat tekanan dari korban, Ibin akhirnya melakukan aksi kejam. Dia membunuh kedua korban dengan cara memberi minum kopi yang dicampur racun. Racun yang digunakan adalah potasium sianida atau potas. Efek racun tersebut sangat cepat, sehingga korban meninggal dalam waktu kurang dari tiga jam.
Ritual dilakukan pada malam hari di tempat yang sepi. Korban diminta untuk menjalani ritual tersebut sebelum akhirnya dibunuh. Aksi ini dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui orang lain.
Kejahatan Ibin terkuak setelah kematian janggal dari pasangan suami istri tersebut. Polres Pemalang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ibin di rumahnya pada 16 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, Ibin mengakui perbuatannya meracuni kedua korban.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Ibin bukanlah kali pertama. Dari pengakuan polisi, Ibin telah melakukan beberapa kali tindakan kriminal dengan modus serupa. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap individu dengan riwayat kejahatan berulang.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap orang-orang yang menawarkan ritual atau penawaran tak wajar. Terlebih lagi, jika ada indikasi penipuan atau ancaman bahaya, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Kasus pembunuhan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus memastikan bahwa semua fakta terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.