Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    IMG 20250912 WA0003.webp - Info Malang Raya

    Harga Ayam Potong di Ponorogo Terus Meroket, Pedagang dan Pembeli Tertekan

    12 September 2025
    Banner Exit 8 1000x555 - Info Malang Raya

    Turut Bingung Di Labirin Tanpa Ujung di Exit 8

    12 September 2025
    bunuh diri - Info Malang Raya

    Jawa Tengah Catat Kasus Mengakhiri Hidup Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

    12 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Harga Ayam Potong di Ponorogo Terus Meroket, Pedagang dan Pembeli Tertekan
    • Turut Bingung Di Labirin Tanpa Ujung di Exit 8
    • Jawa Tengah Catat Kasus Mengakhiri Hidup Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
    • Benjamin Pavard: Tawaran Marseille Tak Bisa Ditolak!
    • Lelang Aset Rampasan, Kejari Kota Malang: Ada Ruko Strategis hingga Tanah Luas
    • Spot Kemping di Trawas yang Instagramable dan Nyaman untuk Keluarga
    • Motoe, Kejuaraan Dunia Sepeda Listrik, akan jeda karena kurangnya minat
    • Bisa Bahaya! Ini Penyebab Jok Motor Licin dan Cara Mengatasinya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Respons AAJI tentang Penyusunan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan
    RAGAM

    Respons AAJI tentang Penyusunan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan

    By admin31 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AAVzeHx - Info Malang Raya

    Peraturan OJK tentang Asuransi Kesehatan Diperkuat, Mekanisme Co-Payment Ditunda

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai diskusi dan kebijakan yang sebelumnya telah diambil oleh lembaga pengawas tersebut. Salah satu ketentuan yang sebelumnya akan diberlakukan adalah Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang awalnya akan efektif mulai 1 Januari 2026. Namun, aturan tersebut resmi ditunda.

    Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menjelaskan bahwa OJK selalu melibatkan pihak perasuransian dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, tidak hanya terkait asuransi kesehatan dan co-payment, tetapi juga berbagai isu lain yang berkaitan dengan industri perasuransian.

    “Dalam banyak kesempatan, OJK selalu melibatkan asosiasi perasuransian. Jadi, bukan sesuatu yang tiba-tiba. Biasanya ada diskusi dari awal,” ujar Budi dalam konferensi pers AAJI beberapa waktu lalu.

    Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa tidak semua masukan dari pihak asuransi akan langsung tertuang dalam POJK atau SEOJK. Namun, secara umum, pihak perasuransian selalu dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan oleh OJK.

    Terkait mekanisme co-payment, Budi menyatakan bahwa AAJI mendukung adanya co-payment. Namun, karena kebijakan tersebut ditunda, maka diperlukan ketentuan yang lebih jelas dan detail untuk memastikan bahwa co-payment dapat memberikan manfaat bagi pemegang polis.

    “Kami mendukung, tapi sekarang sedang ditunda. Perlu adanya penjelasan yang lebih lanjut agar semua pihak bisa memahami bahwa co-payment adalah pilihan yang wajar dan bermanfaat,” tambah Budi.

    Saat ini, AAJI belum mengetahui secara rinci isi dari POJK pengganti SEOJK 7/2025 yang sedang disusun OJK. Meski begitu, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah terlibat dalam diskusi mengenai co-payment dan beberapa hal lain yang tercantum dalam SEOJK tersebut.

    Kebutuhan Proteksi Kesehatan yang Terus Meningkat

    Budi juga menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan proteksi kesehatan yang lebih baik. Dengan meningkatnya klaim kesehatan, premi asuransi cenderung naik. Hal ini berpotensi membuat premi menjadi tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.

    “Jika premi tidak terjangkau, masyarakat mungkin terpaksa bergantung pada layanan kesehatan negara seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Ini bisa berdampak pada defisit yang semakin dalam,” kata Budi.

    Ia menilai, jika tidak segera disikapi, potensi defisit dalam sistem kesehatan nasional bisa saja terjadi di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

    Peran Asuransi Swasta dalam Pembiayaan Kesehatan Nasional

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penyusunan POJK baru merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025. Hasil rapat tersebut menyimpulkan bahwa perlu disiapkan POJK yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.

    Menurut Ogi, dukungan DPR terhadap rencana OJK bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga diarahkan untuk memperluas cakupan pengaturan hingga menyentuh seluruh aspek ekosistem industri kesehatan. Ia menilai langkah ini sangat mendesak mengingat rendahnya partisipasi asuransi kesehatan swasta dalam total belanja kesehatan nasional.

    Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa belanja kesehatan nasional pada periode 2023–2025 mencapai sekitar Rp 615 triliun. Namun, kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp 30 triliun pada 2023.

    “Kontribusi asuransi kesehatan swasta diharapkan meningkat ke depannya,” ujar Ogi.

    Ia menambahkan bahwa OJK ingin peran industri asuransi kesehatan swasta tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi menjadi bagian strategis dalam pembiayaan kesehatan nasional. POJK yang sedang disusun akan melalui mekanisme rule making rule, yaitu mengombinasikan ketentuan yang berlaku di OJK dengan masukan dari DPR sebelum diundangkan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan serta ekosistemnya.

    Jumlah Pembaca: 20

    Berita Bisnis Kesehatan Pemerintah undang undang Undang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Banner Exit 8 1000x555 - Info Malang Raya

    Turut Bingung Di Labirin Tanpa Ujung di Exit 8

    12 September 2025
    b8e300b0 8f22 11f0 bff3 be1ab9674b0b - Info Malang Raya

    Motoe, Kejuaraan Dunia Sepeda Listrik, akan jeda karena kurangnya minat

    11 September 2025
    Penyebab Jok Motor Licin dan Cara Mengatasinya - Info Malang Raya

    Bisa Bahaya! Ini Penyebab Jok Motor Licin dan Cara Mengatasinya

    11 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20244
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202433
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.