Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal Dua Periode

MALANG RAYA168 Dilihat

InfoMalangRaya – Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa (kades), dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Revisi UU Desa tersebut disetujui DPR dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR dengan Kementrian Dalam Negeri yang digelar Senin (5/2/2024) kemarin. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.
“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ujar Awiek, Selasa (6/2/2024). Awiek menjelaskan, perwakilan Pemerintah Pusat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat juga berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin yang berbeda. “Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya, Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan, Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. 8 Poin DIM PemerintahSebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. “(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito. Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.
Baca Juga :
Potensi Mal Administrasi, Pelantikan Kaprodi Baru Ilmu Pemerintahan FISIP UB Tuai Polemik

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya. Lebih lanjut Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa. “Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *