Penyitaan Aset Milik Muhammad Riza Chalid dalam Kasus TPPU
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan atas nama tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti keterlibatan MRC dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia menyampaikan informasi tersebut melalui laman resmi Kejagung. Penyitaan ini dilakukan untuk menegaskan keterlibatan MRC dalam perkara yang sedang ditangani.
Rumah yang disita tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Bangunan ini memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama anak dari MRC, yaitu Kanesa Ilona Riza. Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menginvestigasi aset-aset yang diduga berasal dari uang korupsi milik MRC guna memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik MRC. Pada awal Agustus 2025, penyidik Kejagung menyita lima mobil mewah serta barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing yang diduga milik tersangka MRC. Benda-benda tersebut diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero).
Lima mobil mewah yang disita dari pihak terafiliasi MRC antara lain 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Mini Cooper, dan 3 unit sedan Mercedes Benz. Mobil-mobil ini ditemukan dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.
Selain mobil, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Nilai nominalnya masih menunggu perhitungan dari pihak perbankan yang diminta memeriksa uang tersebut. Kelima mobil yang ditemukan dalam kondisi tanpa pelat Nomor Polisi (Nopol), diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pemilik.
Namun, penyidik memastikan bahwa kelima mobil mewah tersebut diduga milik dari pihak terafiliasi MRC setelah ditemukan kunci. “Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa,” ujar Kapupsenkum.
Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha yang dikenal sebagai ‘saudagar minyak’ dan salah satu figur paling berpengaruh di sektor energi Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Skandal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun, jumlah yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia.