Info Malang Raya – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, terus bergulir di Polresta Malang Kota. Sahara, pelapor dalam perkara ini, menjalani pemeriksaan perdana selama lebih dari lima jam, Jumat, 17 Oktober 2025.
Sahara diperiksa sejak pukul 09.35 WIB hingga 15.00 WIB. Selama kurang lebih 5 jam pemeriksaan, Sahara dicecar dengan 40 pertanyaan oleh pinyidik.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menjelaskan pemeriksaan kliennya berkaitan langsung dengan laporan dugaan pelecehan dan unsur pornografi yang sebelumnya telah dilayangkan ke polisi.”Kurang lebih ada 40 pertanyaan tadi yang disampaikan oleh kawan-kawan penyidik, berkaitan dengan peristiwa pelecehan dan ponografi,” kata Zakki, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan dua barang bukti berupa rekaman video. Video tersebut disebut memperkuat dugaan terjadinya pelecehan seksual dan tindakan berbau pornografi yang dilaporkan.
“Ada 2 bukti video yang sudah kami serahkan ke penyidik, untuk memperkuat laporan soal pelecehan dan pornografi,” jelas Zakki.
Selain keterangan dan bukti, tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan visum psikiatri terhadap Sahara. Menurut Zakki, langkah ini ditempuh karena kondisi psikologis kliennya turut terdampak oleh peristiwa yang dilaporkan.
“Kami juga masih menunggu dan berkoordinasi dengan penyidik, apakah perlu visum psikiatri atau tidak. Tetapi sepertinya memang perlu, karena hal ini membuat psikis mbak Sahara juga terganggu,” beber Zakki.
Tak hanya itu, untuk memperkuat laporan, pihak pelapor juga berencana menghadirkan sejumlah saksi tambahan dalam pemeriksaan berikutnya.
“Kami juga akan membawa saksi tambahan. Namun jumlahnya ada berapa, nanti ya itu fleksibel,” ungkap Zakki.
Sebelumnya Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan oleh tetangganya, Sahara, ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual, Rabu 8 Oktober 2025. Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan pertama yang telah dibuat pada Kamis 18 September 2025 lalu.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.