InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Sejumlah saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024 dari KPU Solo. Saksi dari dua paslon tersebut enggan menandatangani berita acara baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kota. Selain di Solo, saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi juga terjadi di daerah lain. Misalnya, di Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, saksi dari pasangan calon 01 dan 03 juga menolak menandatangi rekapitulasi suara pilpres.Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyebut fenomena saksi tidak mau tandatangan berita acara rekapitulasi suara tidak serta merta mempengaruhi perolehan suara dari pihak tertentu, seperti pengurangan perolehan suara.Pada berita acara tersebut, katanya, saksi bisa mencantumkan apa alasanya tidak mau tandatangan. Misalnya karena keberatan dengan proses pemungutan suara dan penghitungan dari TPS sampai tingkatan berikut. Bisa juga karena ada intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol saksi tersebut. “Alasan-alasan itu wajar saja dan sah saja. Pasalnya. Jika mereka tidak mau tantangan sudah menjadi bagian hak saksi,” katanya.Namun, terpenting memang harus ditulis alasannya. Menurut Kaka, nanti alasan-alasan yang ditulis dalam kolom khusus yang disediakan dalam berita acara rekapitulasi bisa dijadikan sebagai bagian dari bukti yang dapat diajukan dalam sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. “Keputusan MK bisa macam-macam tergantung sekuat apa bukti yang diajukan. Bisa Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan lainnya,” ujar Kaka.Kaka juga menyebut, fenomena tudingan dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 memang lebih masif dibandingkan dengan pemilu sebelumnya di era reformasi. Pihaknya banyak menemukan, sengketa dugaan kecurangan itu banyak terjadi antar caleg dalam satu parpol, antar caleg dari lain parpol, dan juga pilpres. Artinya, lanjut Kaka, tata kelola pemilu kali ini lebih buruk dibanding pemilu-pemilu sebelumnya.“Hal ini membuktikan banwa ada ketidakpercayaan terhadap penyelengara pemilu dalam hal proses pemilu yang berjalan. Ini harus menjadi evaluasi kedepannya agar pemilu semakin baik, bukan malah kulitasnya semakin menurun dibanding pemilu sebelumnya,” tegas Kaka.