Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    037832200 1647614281 nasrun - Info Malang Raya

    Penanganan Kasus Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang Dipercepat, Polisi Buru Tersangka

    1 Agustus 2025

    Torehkan Prestasi Global, PLN 123 Site Semarang Raup 4 Emas di Kontes Layanan Pelanggan Dunia

    1 Agustus 2025
    AA1JsR3S - Info Malang Raya

    Jadwal Macau Open 2025: 7 Wakil Indonesia Tampil Selasa 29 Juli

    1 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Penanganan Kasus Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang Dipercepat, Polisi Buru Tersangka
    • Torehkan Prestasi Global, PLN 123 Site Semarang Raup 4 Emas di Kontes Layanan Pelanggan Dunia
    • Jadwal Macau Open 2025: 7 Wakil Indonesia Tampil Selasa 29 Juli
    • Celana Corduroy Cokelat: Padukan dengan Warna Apa? Tiru 10 Gaya Fashionista!
    • Shin Tae-yong Emosi: Pratama Arhan Bukan Titipan, Ini Harga Diri Saya!
    • Perayaan Hari Anak Nasional di Kabupaten TTS, WVI Berkomitmen Dukung Perempuan dan Anak
    • Bonus Menggiurkan Menanti Timnas U-23 Indonesia Jika Juara Piala AFF U-23 2025
    • Tampilan Makeup Bekas Angin: Alami, Bercahaya, dan Penuh Karakter
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - IMR – Satpol PP Kota Malang Tindak 27 Pelanggar Perda
    MALANG RAYA

    IMR – Satpol PP Kota Malang Tindak 27 Pelanggar Perda

    By admin26 Februari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 02 26 at 19.07.41 ddb2546c scaled - Info Malang Raya

    IMR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025). Sidang Tipiring ini melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

    Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, bahwa perda yang dilanggar antara lain Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim, dan khusus untuk sidang tipiring terkait sampah, sidang hari ini adalah yang pertama.

    Disebutkan Heru, sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi gabungan beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Antara lain di Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Merdeka atau kawasan Alun-Alun Merdeka.

    “Sebelumnya kami sudah mengadakan sosialisasi, peringatan atau teguran kepada warga atau pedagang dan pelaku usaha. Namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda,” tegasnya.

    Dari total 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dan 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim. “Denda bagi pelanggar perda ini sesuai dengan tipiring yang dilakukan, atau tingkat pelanggarannya, mulai dari Rp 50 ribu hingga jutaan rupiah,” bebernya.

    Jika mengacu terhadap peraturan daerah, Heru menjelaskan denda maksimal adalah Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi kali ini hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Bagi PKL ada yang dikenakan mulai Rp100 ribu, Rp75 ribu,- dan Rp50 ribu tergantung jenis pelanggaran. Untuk yang verstek dendanya dikenakan dua kali lipat,” ungkap Heru.(DKI-Eka Nurcahyo)

    Jumlah Pembaca: 66

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    037832200 1647614281 nasrun - Info Malang Raya

    Penanganan Kasus Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang Dipercepat, Polisi Buru Tersangka

    1 Agustus 2025
    maxresdefault 3 - Info Malang Raya

    Menelusuri Jejak Kuil Jepang di Malang

    1 Agustus 2025
    40a1aad1 b5ed 4dfa ade9 0157d66f4d1e - Info Malang Raya

    Pengendara Motor Tanpa Helm Dominasi Operasi Patuh Semeru Polres Malang

    1 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20240
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20240
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202418
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.