Kota Malang, Info Malang Raya – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melaksanakan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah. Program ini menjadi peluang bagi masyarakat Kota Malang untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan, menyebutkan bahwa program ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan maupun Pajak Daerah Lain (PDL), seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, dan lainnya.
“Program pemutihan ini berlaku untuk wajib pajak yang belum membayarkan pajak daerah sejak periode 1994 hingga 2024. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda,” ujar Dwi, Senin (19/8/2024).
Animo Masyarakat Tinggi
Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2024. Dwi menjelaskan, selain meringankan beban masyarakat, pemutihan ini juga bertujuan mengurangi jumlah piutang pajak daerah yang tercatat oleh Pemerintah Kota Malang.
“Piutang PBB untuk tahun pajak 1994-2024 mencapai Rp 307 miliar per 9 Agustus 2024. Dengan adanya program ini, kami berharap jumlah tersebut dapat ditekan,” ungkapnya.
Hingga pekan ketiga Agustus, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini cukup tinggi. Berdasarkan data per 18 Agustus 2024, pendapatan dari PBB telah mencapai Rp 2,076 miliar dari 9.809 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sedangkan pendapatan dari PDL menyentuh angka Rp 42,5 juta dari 95 ketetapan pajak.
Kemudahan Akses Pembayaran
Untuk mendukung kelancaran program, Bapenda menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara online maupun offline. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui layanan daring atau datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, Kantor Bapenda Kota Malang, serta memanfaatkan layanan pajak keliling.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Selain membantu mengurangi beban pajak, hasil dari pajak ini nantinya juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tutup Dwi.
Dengan program ini, Bapenda Kota Malang berharap mampu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat untuk mendukung pembangunan Kota Malang.
Penulis: Rohman
Editor: Rudi Harianto