Kesaksian Sammy Simorangkir dalam Sidang UU Hak Cipta
Di tengah sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, penyanyi ternama Sammy Simorangkir menjadi saksi yang menarik perhatian. Ia hadir bersama Lesti Kejora dan menyampaikan pengalamannya terkait permasalahan hak cipta yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Sammy Simorangkir mengungkapkan bahwa dirinya adalah seorang pelaku pertunjukan yang telah berkarya lebih dari dua dekade. Ia dikenal sebagai mantan pendiri dan vokalis grup band Kerispatih. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa ia membesarkan band tersebut dan juga menjadi bagian dari penulis lagu yang dikenal luas. Namun, pengalamannya tidak selalu mulus.
Ia menceritakan bahwa setelah keluar dari Kerispatih dan melanjutkan karier sebagai penyanyi solo, ia dilarang untuk menyanyikan lagu-lagu yang pernah dirilis saat masih bersama band tersebut. Larangan ini dikeluarkan oleh Kerispatih dan diduga atas perintah Badai, salah satu pencipta lagu utama. Menurutnya, larangan ini hanya bisa dihindari dengan membayar biaya sebesar Rp 5 juta per lagu.
Kondisi semakin rumit ketika Badai keluar dari band Kerispatih. Ia kemudian melayangkan somasi kepada Sammy dan Kerispatih, yang menuntut agar mereka tidak menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin. Aturan yang diberlakukan adalah bahwa jika ingin menyanyikan lagu, harus memberikan 10 persen dari honorarium pertunjukan. Namun, Sammy merasa bahwa tafsir ini tidak berdasar pada mekanisme hukum yang pasti.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui aturan tersebut. Baginya, posisi sebagai pelaku pertunjukan tidak seharusnya diperlakukan seperti itu. Ia merasa bahwa jasa-jasa yang telah diberikannya dalam membesarkan band Kerispatih tidak diakui.
Selain itu, Sammy mengatakan bahwa sejak ia keluar dari band, banyak restoran hingga karaoke yang memutar lagu-lagu Kerispatih dengan atau versi suaranya. Ia yakin bahwa dirinya adalah bagian asli dari lagu-lagu tersebut dan dikenal oleh masyarakat. Ia percaya bahwa tidak semua lagu membutuhkan izin khusus dari pencipta, karena ada lembaga kolektif yang mengumpulkan royalti bagi para pencipta.
Meski demikian, Sammy tetap mengakui bahwa ia memahami kesulitan para pencipta lagu. Ia sendiri juga merupakan seorang pencipta. Namun, ia merasa bahwa kejadian ini mencerminkan dominasi sepihak, padahal dirinya memiliki hak atas lagu tersebut.
Menurut Sammy, kerja sama antara penyanyi dan pencipta sangat penting dalam memperkenalkan lagu kepada publik. Ia merasa bahwa peran dan jasa penyanyi dalam mempopulerkan lagu sering kali tidak dihargai. Ia menyebutkan bahwa jika bukan karena penyanyi yang menyanyikan dan mempopulerkan lagu, maka lagu tersebut tidak akan sampai ke hati publik.
Ia juga khawatir bahwa kejadian ini dapat mengurangi kolaborasi antara penyanyi dan pencipta. Justru, situasi ini bisa berujung pada saling menuntut satu sama lain. Sammy berharap bahwa kesaksian yang ia sampaikan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan uji materi UU Hak Cipta.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, ia memiliki hak atas rasa aman. Ia juga berharap bahwa hampir semua lagu membutuhkan kerja sama dan kepastian hukum dari semua pihak agar bisa diterima oleh publik.