InfoMalangRaya – Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (45) terkait kasus penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku tersebut diamankan polisi setelah korban, Uuz Chafidz Nawawi (36) melapor kepada polisi.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mejelaskan, pihaknya berhasil mengamankan TW di tempat tinggalnya di Desa Beji, Kecamatan junrejo, Kota Batu, pada Kamis (11/5/2023) lalu.
“Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Dau di rumahnya daerah Junrejo, Kota Batu, Kamis (11/5) sekitar jam 22.00 WIB,” kata IPTU Taufik.
Taufik menambahkan, kejadian berawal saat TW menemui korban pada 20 Februari 2023 lalu. Kedatangan TW saat itu untuk meminjam sepeda motor Honda Spacy milik korban dengan menjanjikan sejumlah uang. Rencananya, motor korban akan digunakan untuk bekerja selama satu minggu.
Selang beberapa hari, TW kembali mendatangi korban untuk meminjam motor korban dengan alasan ada temannya yang membutuhkan sewa kendaraan mendesak. Lagi-lagi korban percaya dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan uang sewa jika memberikan motor Yamaha Xeon miliknya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam motor korban dengan iming-iming akan diberikan uang pengganti sejumlah Rp 60 ribu setiap hari, korban percaya karena sebelumnya sudah pernah meminjamkan motor kepada pelaku dan selama ini aman,” ujarnya.
Namun rupanya kepercayaan yang diberikan korban kepadanya disalahgunakan TW. Ia menghilang tanpa kabar membawa kabur 2 unit sepeda motor untuk kepentingan pribadi.
Tak mau membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Dau yang mendapatkan laporan segera mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Diketahui kemudian, TW telah berpindah-pindah lokasi persembunyian guna mengelabuhi petugas. Namun kecermatan dan kesigapan Polisi dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil hingga TW berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dari tangan pelaku. Sementara motor korban yang lain telah digadaikan TW.
“Pengakuan pelaku, motor korban digadaikan. Sementara salah satunya dipergunakan untuk kendaraan sehari-hari,” jelasnya.
Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan TW juga melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
“Petugas juga melakukan pengejaran terhadap penadah yang menerima gadai motor milik korban,” pungkasnya.
Kini TW menginap di sel tahanan Mako Polsek Dau. Terhadapnya dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (*)
The post Sanjipak Gelapkan 2 Motor di Dau appeared first on infomalangraya.com.