Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Camping Sumber Pinterest1 - Info Malang Raya

    Spot Kemping di Trawas yang Instagramable dan Nyaman untuk Keluarga

    12 September 2025
    b8e300b0 8f22 11f0 bff3 be1ab9674b0b - Info Malang Raya

    Motoe, Kejuaraan Dunia Sepeda Listrik, akan jeda karena kurangnya minat

    11 September 2025
    Penyebab Jok Motor Licin dan Cara Mengatasinya - Info Malang Raya

    Bisa Bahaya! Ini Penyebab Jok Motor Licin dan Cara Mengatasinya

    11 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Spot Kemping di Trawas yang Instagramable dan Nyaman untuk Keluarga
    • Motoe, Kejuaraan Dunia Sepeda Listrik, akan jeda karena kurangnya minat
    • Bisa Bahaya! Ini Penyebab Jok Motor Licin dan Cara Mengatasinya
    • Patrick Kluivert Ingatkan Pemain Timnas Indonesia soal Drama Arab dan Irak
    • Cover Harian IMR – Kamis, 11 September 2025
    • Cover Harian IMR – Kamis, 11 September 2025
    • Cover Harian IMR – Kamis, 11 September 2025
    • Cover Harian IMR – Kamis, 11 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Sany Group Protes Denda Rp 449 Miliar dari KPPU
    NASIONAL

    Sany Group Protes Denda Rp 449 Miliar dari KPPU

    By admin10 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1wiMet - Info Malang Raya

    Sany Group Mengajukan Keberatan terhadap Denda Rp 449 Miliar dari KPPU

    Sany Group, sebuah kelompok usaha besar, telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima sanksi denda sebesar Rp 449 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi ini diberikan kepada tiga anak perusahaan Sany Group karena dianggap melakukan pelanggaran terkait integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

    Permohonan keberatan dari empat perusahaan yang tergabung dalam Sany Group telah diajukan pada Senin, 25 Agustus 2025. Empat perusahaan tersebut adalah PT Sany Heavy Industry Indonesia, Sany International Development Ltd, PT Sany Indonesia Machinery, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment. Setiap perusahaan memiliki nomor perkara berurutan mulai dari 4 hingga 8.

    Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPPU Deswin Nur menyatakan bahwa denda ini berasal dari laporan publik mengenai praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam putusan KPPU, tiga anak perusahaan Sany Group dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

    Pasal-pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang bertujuan menguasai produksi barang atau jasa dalam rangkaian produksi, yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat. Empat perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah Sany International Development Ltd. (Terlapor I); PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II); PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III); dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

    Menurut putusan KPPU, Terlapor I yang mengelola operasi internasional induk usahanya, Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif seperti PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian truk dan suku cadang oleh dealer harus dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III. Hal ini menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap dealer karena mereka harus membeli dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah dan pendek, yang diatur oleh Terlapor I.

    “Sistem pembayaran yang ketat dan target penjualan yang tinggi membuat dealer kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran sehingga banyak dealer akhirnya keluar dari pasar,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.

    Berdasarkan temuan tersebut, Majelis Komisi menyatakan keempat terlapor melanggar Pasal 14 tentang integrasi vertikal. Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b terkait dengan penguasaan pasar. Keempat terlapor juga melanggar Pasal 19 huruf d.

    Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda dengan rincian sebagai berikut: Terlapor II sebesar Rp 360 miliar, Terlapor III sebesar Rp 57 miliar, dan Terlapor IV sebesar Rp 32 miliar. Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dan saluran distribusi truk serta suku cadangnya. Seluruh terlapor diwajibkan melaksanakan putusan dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan.

    KPPU juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan mengevaluasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh anak usaha Sany Group.

    Deswin menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Denda tersebut, menurutnya, adalah yang terbesar dalam sejarah hukum persaingan usaha di Indonesia. “Ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, bahwa KPPU tegas dalam menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik seperti itu merugikan efisiensi perekonomian nasional dan menciptakan lingkungan bisnis yang tidak adil,” tambahnya.

    Jumlah Pembaca: 13

    Berita Bisnis Pemerintah Politik Politik dan Hukum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    itamar ben gvir dan bezalel smotrich - Info Malang Raya

    Belanda Tetapkan Dua Menteri ‘Israel’ Persona Non Grata, akan Dilarang Masuk Eropa

    11 September 2025
    - Info Malang Raya

    Hearts2Hearts Menghidupkan Iklan Shopee 9.9, Menarik Perhatian Aurel dan Raffi Ahmad!

    10 September 2025
    AA1Ld6OD - Info Malang Raya

    Dosen Unsil Kembangkan Agar-Agar Rumput Laut untuk Kesejahteraan Pesisir Putrapinggan Pangandaran

    10 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20244
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202432
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.