Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1QHFwL 2 - Info Malang Raya

    5 Ikan Buas dengan Harga Menggiurkan!

    21 November 2025
    AA1QEAI1 - Info Malang Raya

    Bruno Moreira Tak Pernah Kalah Lawan Arema FC! Kapten Persebaya Siap Beraksi Gacor

    21 November 2025
    AA1QHX5I - Info Malang Raya

    Konservasi Mangrove Cuku Nyinyi Kurangi Emisi dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    21 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 5 Ikan Buas dengan Harga Menggiurkan!
    • Bruno Moreira Tak Pernah Kalah Lawan Arema FC! Kapten Persebaya Siap Beraksi Gacor
    • Konservasi Mangrove Cuku Nyinyi Kurangi Emisi dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
    • Kesulitan dan Antusiasme Pendengar Indie Pop di Indonesia
    • Ramalan Zodiak Sagitarius 19 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan
    • Manajemen Arema FC Umumkan Hak Merek Legal, Jaga Persatuan Aremania
    • Ahli Ungkap Bukan Semua Kendaraan Butuh Bensin Berkualitas Tinggi
    • Aktivasi Gantangan Malang Satu Titik, Mbois Berkelas Cup Siap Digelar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Sany Group Protes Denda Rp 449 Miliar dari KPPU
    NASIONAL

    Sany Group Protes Denda Rp 449 Miliar dari KPPU

    By admin10 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1wiMet - Info Malang Raya

    Sany Group Mengajukan Keberatan terhadap Denda Rp 449 Miliar dari KPPU

    Sany Group, sebuah kelompok usaha besar, telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima sanksi denda sebesar Rp 449 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi ini diberikan kepada tiga anak perusahaan Sany Group karena dianggap melakukan pelanggaran terkait integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

    Permohonan keberatan dari empat perusahaan yang tergabung dalam Sany Group telah diajukan pada Senin, 25 Agustus 2025. Empat perusahaan tersebut adalah PT Sany Heavy Industry Indonesia, Sany International Development Ltd, PT Sany Indonesia Machinery, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment. Setiap perusahaan memiliki nomor perkara berurutan mulai dari 4 hingga 8.

    Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPPU Deswin Nur menyatakan bahwa denda ini berasal dari laporan publik mengenai praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam putusan KPPU, tiga anak perusahaan Sany Group dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

    Pasal-pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang bertujuan menguasai produksi barang atau jasa dalam rangkaian produksi, yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat. Empat perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah Sany International Development Ltd. (Terlapor I); PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II); PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III); dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

    Menurut putusan KPPU, Terlapor I yang mengelola operasi internasional induk usahanya, Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif seperti PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian truk dan suku cadang oleh dealer harus dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III. Hal ini menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap dealer karena mereka harus membeli dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah dan pendek, yang diatur oleh Terlapor I.

    “Sistem pembayaran yang ketat dan target penjualan yang tinggi membuat dealer kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran sehingga banyak dealer akhirnya keluar dari pasar,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.

    Berdasarkan temuan tersebut, Majelis Komisi menyatakan keempat terlapor melanggar Pasal 14 tentang integrasi vertikal. Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b terkait dengan penguasaan pasar. Keempat terlapor juga melanggar Pasal 19 huruf d.

    Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda dengan rincian sebagai berikut: Terlapor II sebesar Rp 360 miliar, Terlapor III sebesar Rp 57 miliar, dan Terlapor IV sebesar Rp 32 miliar. Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dan saluran distribusi truk serta suku cadangnya. Seluruh terlapor diwajibkan melaksanakan putusan dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan.

    KPPU juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan mengevaluasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh anak usaha Sany Group.

    Deswin menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Denda tersebut, menurutnya, adalah yang terbesar dalam sejarah hukum persaingan usaha di Indonesia. “Ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, bahwa KPPU tegas dalam menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik seperti itu merugikan efisiensi perekonomian nasional dan menciptakan lingkungan bisnis yang tidak adil,” tambahnya.

    Jumlah Pembaca: 71

    Berita Bisnis Pemerintah Politik Politik dan Hukum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1QHX5I - Info Malang Raya

    Konservasi Mangrove Cuku Nyinyi Kurangi Emisi dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    21 November 2025
    AA1Qhn3m - Info Malang Raya

    Ahli Ungkap Bukan Semua Kendaraan Butuh Bensin Berkualitas Tinggi

    21 November 2025
    AA1QHX2Z - Info Malang Raya

    Daftar Peserta AZA 3X3 Competition 2025 Aceh

    21 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202518
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.