PIKIRAN RAKYAT SULTENG – Dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika diserah ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (10/10/2025).
Penyerahan tersangka JR (45) warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Ahmad Jalaluddin, SH di Kantor Kejaksaan.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan tersangka berkasnya telah lengkap/P21.
“Tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujarnya.
Diketahui tersangka diringkus di rumahnya di Desa Padungnyo, Nambo pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 20.00 Wita.
Dengan barang bukti 1 sachet plastik bening sedang sabu (berat 0,5994 gram), 4 sachet kecil narkotika jenis sabu (seberat 0,3917 gram), 2 buah sedotan berisikan sabu (berat 0,1265 gram) dan sebuah alat hisap sabu/bongbeserta kaca pirex.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.***