Proses Dekontaminasi di Kawasan Terdampak Cs-137
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 (Cs-137) terus mempercepat proses dekontaminasi di kawasan industri dan permukiman warga di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Hingga kini, sebanyak 91 warga telah direlokasi sementara dari zona merah terdampak radiasi.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang juga Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas Cs-137, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa sebanyak 22 pabrik dan 12 titik lainnya telah menjalani proses dekontaminasi setelah terpapar cemaran radioaktif Cs-137.
“Dari 22 pabrik yang terdeteksi paparan radiasi Cs-137, 21 di antaranya telah berhasil didekontaminasi. Sementara itu, 91 orang yang direlokasi sementara berasal dari dua lokasi zona merah di permukiman, yaitu di lokasi F2 dan E, Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,” jelasnya.
Rasio menambahkan, percepatan dekontaminasi juga dilakukan di 12 lokasi lain yang terdeteksi Cs-137, baik di lahan kosong, lapak, maupun kawasan permukiman. Langkah percepatan dekontaminasi ini merupakan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH selaku Ketua Harian Satgas. Paling lambat bulan Desember, seluruh lokasi terkontaminasi ditargetkan sudah aman.
Prosedur Relokasi Sesuai Standar Keamanan Radiasi
Proses relokasi warga dilakukan sesuai Prosedur Keamanan Radiasi yang diawasi langsung oleh petugas proteksi radiasi (PPR), serta para pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Setiap warga dan barang bawaannya diperiksa menggunakan survei meter radiasi. Setelah dinyatakan aman, warga menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande.
Relokasi sementara tahap pertama dilaksanakan pada 22 Oktober 2025 terhadap 19 keluarga dengan 63 jiwa di Lokasi F. Kegiatan ini melibatkan Tim Nubika TNI AD, Pemerintah Kabupaten Serang, BRIN, dan Muspika Kecamatan Cikande. Sementara itu, relokasi tahap kedua dilakukan pada 26 Oktober 2025 terhadap 28 warga, melibatkan IMR Brimob, BRIN, Pemerintah Kabupaten Serang, serta Muspika Kecamatan Cikande.
Dekontaminasi dan Pemindahan Material Radioaktif
Langkah relokasi dilakukan untuk mempercepat proses dekontaminasi di zona merah yang berada di kawasan permukiman, sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari potensi paparan debu radioaktif yang dapat menyebar melalui udara (airborne).
Dengan adanya relokasi ini, petugas dapat lebih mudah melakukan dekontaminasi dan pemindahan material hasil dekontaminasi. Dari 12 lokasi yang terdeteksi radiasi Cs-137, lima lokasi telah berhasil didekontaminasi, sementara tujuh lokasi lainnya masih dalam proses.
Total material hasil dekontaminasi yang telah dipindahkan ke interim storage mencapai 222,6 meter kubik atau setara 371 ton.







