Operasi Razia Pengemis dan Pencari Sumbangan di Bener Meriah
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah kembali melakukan operasi penertiban terhadap para pengemis dan pencari sumbangan di berbagai pasar tradisional. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah aktivitas yang dinilai mengganggu masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pengumpulan dana ilegal dengan menggunakan identitas sebuah pesantren. Para pelaku ini ditemukan sedang mendatangi toko-toko dan rumah warga dengan menggunakan mobil sedan jenis Vios. Mereka menawarkan bantuan dana dengan alasan keagamaan, namun tidak mampu membuktikan legalitasnya.
Kasatpol PP dan WH Bener Meriah, Abdul Gani, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial. “Kami melaksanakan penertiban sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap penggalangan dana harus memiliki izin resmi,” ujarnya.
Selama proses pemeriksaan, para pelaku memberikan keterangan yang tidak jelas dan tidak konsisten. Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat izin yang mendukung pernyataan mereka. Dari hasil razia, petugas menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 983 ribu, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas mereka.
Menurut Abdul Gani, praktik yang dilakukan oleh para pelaku ini memiliki potensi keuntungan hingga mencapai Rp 30 juta per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas pengemis dan pencari sumbangan bukan hanya sekadar permintaan bantuan, tetapi juga tindakan yang dilakukan secara terorganisir dan berpotensi merugikan masyarakat.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa terganggu oleh tindakan para peminta sumbangan. Mereka sering kali datang tanpa izin dan memaksa warga untuk memberikan uang. Untuk itu, Satpol PP dan WH memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama para pedagang, agar tidak mudah tertipu oleh peminta sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memanjakan peminta-minta. Sebaiknya bersedekah melalui lembaga resmi yang memiliki legalitas dan transparansi,” ujar Abdul Gani.
Para pelaku yang diamankan hanya diberikan pembinaan dan pendataan, serta diberikan surat teguran sebelum dikembalikan ke wilayah asalnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang proporsional, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah eksploitasi aktivitas keagamaan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya penertiban yang teratur, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.