Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    a18230a0 b27f 11f0 aeaa 9d4517a0efd9 - Info Malang Raya

    IPad Pro berikutnya mungkin menjadi yang pertama mendapatkan pendingin ruang uap

    27 Oktober 2025
    Bhayangkara FC Bhayangkara vs Persijap Paul Munster @bhayangkarafc - Info Malang Raya

    Paul Munster Minta Bhayangkara Bikin Banyak Gol Lawan Persijap

    26 Oktober 2025
    45de35d0c262 - Info Malang Raya

    BGN Tutup Operasional SPPG Mangunrejo Kepanjen, Usai Siswa dan Guru MTs Al-Khilafah Keracunan

    26 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IPad Pro berikutnya mungkin menjadi yang pertama mendapatkan pendingin ruang uap
    • Paul Munster Minta Bhayangkara Bikin Banyak Gol Lawan Persijap
    • BGN Tutup Operasional SPPG Mangunrejo Kepanjen, Usai Siswa dan Guru MTs Al-Khilafah Keracunan
    • Cium Kaki Ibu Sebelum Berangkat, Pemuda Ini Pulang Bawa Hadiah Umrah Gratis dari Jaka Sopan
    • Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun
    • Arne Slot Kesal Kebobolan dari Lemparan ke Dalam
    • Manchester United On Fire! Kalahkan Brighton 4-2 untuk Tiga Kemenangan Beruntun
    • Cara nonton MLB World Series 2025 tanpa kabel
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - IMR – Satpol PP Kota Malang Tindak 27 Pelanggar Perda
    MALANG RAYA

    IMR – Satpol PP Kota Malang Tindak 27 Pelanggar Perda

    By admin26 Februari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 02 26 at 19.07.41 ddb2546c scaled - Info Malang Raya

    IMR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025). Sidang Tipiring ini melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

    Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, bahwa perda yang dilanggar antara lain Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim, dan khusus untuk sidang tipiring terkait sampah, sidang hari ini adalah yang pertama.

    Disebutkan Heru, sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi gabungan beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Antara lain di Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Merdeka atau kawasan Alun-Alun Merdeka.

    “Sebelumnya kami sudah mengadakan sosialisasi, peringatan atau teguran kepada warga atau pedagang dan pelaku usaha. Namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda,” tegasnya.

    Dari total 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dan 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim. “Denda bagi pelanggar perda ini sesuai dengan tipiring yang dilakukan, atau tingkat pelanggarannya, mulai dari Rp 50 ribu hingga jutaan rupiah,” bebernya.

    Jika mengacu terhadap peraturan daerah, Heru menjelaskan denda maksimal adalah Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi kali ini hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Bagi PKL ada yang dikenakan mulai Rp100 ribu, Rp75 ribu,- dan Rp50 ribu tergantung jenis pelanggaran. Untuk yang verstek dendanya dikenakan dua kali lipat,” ungkap Heru.(DKI-Eka Nurcahyo)

    Jumlah Pembaca: 106

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    45de35d0c262 - Info Malang Raya

    BGN Tutup Operasional SPPG Mangunrejo Kepanjen, Usai Siswa dan Guru MTs Al-Khilafah Keracunan

    26 Oktober 2025
    5c0e0569566b - Info Malang Raya

    Pemkot Malang Hadirkan Aplikasi Si Mbois Ker, Wujud Layanan Digital di Bidang Kerja Sama

    25 Oktober 2025
    1b577ddf1481 - Info Malang Raya

    7 Wilayah di Jatim Naik UMK per November 2025, Gaji Surabaya Tembus Rp5 Juta!

    25 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202455
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.